kaltengtoday.com – Palangka Raya, – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, melaksanakan rapat lanjutan bersama tim penyusun naskah akademik, terhadap tiga buah rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD.
Ketiga raperda inisiatif DPRD tersebut, yakni Raperda Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, Raperda Tentang Pemanfaatan Limbah Rumah Tangga, dan Raperda Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Ketua Bapemperda Kota, Riduanto mengatakan, pembahasan tersebut merupakan tahapan lanjutan usai diajukannya raperda dan telah ditindak lanjuti dengan pengumpulan bahan dan materi, melalui kunjungan kerja di Provinsi Kalsel beberapa waktu yang lalu.
“Kini telah sampai pada tahapan penyusunan naskah akademiknya. Kita susun kajian teoritis dan praktik empiris, evaluasi dan analisis peraturan perundangan terkait,” katanya, Jum’at (4/6/2021).
Lebih lanjut dijelaskan, alasan pengajuan Raperda pengurangan penggunaan kantong plastik maupun pemanfaatan limbah rumah tangga, merupakan upaya untuk menciptakan keberlangsungan lingkungan hidup.
Baca juga :Â Anggota DPRD Palangka Raya Minta Pelaku Usaha Tingkatkan Inovasi
Politikus Partai PDI Perjuangan ini mencontohkan, di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel, telah menerapkan kebijakan tersebut dan menjadi kota pertama di negara-negara di kawasan Asia Pasifik yang melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Baca juga :Â Fraksi Pendukung Dewan Terima Tiga Reperda Untuk Dibahas Ke Tahap Selanjutnya
“Kami mendengar banyak hasil positif yang didapatkan melalui peraturan tersebut. Permasalahan sampah plastik ini tak bisa kita abaikan begitu saja,” pungkasnya.[Red]
Baca juga :Â Poin Hasil Rapat, Disampaikan Bapemperda
Discussion about this post