kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Pihak Kejaksaan Negeri Barito Timur terus mendukung upaya pembangunan di Kabupaten Barito Timur. Termasuk juga dari segi penegakan hukum.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Barito Timur, Angga Saputra SH, dalam rilis pers tadi (Selasa, 8/11).
Salah satunya adalah seperti yang dilakukan melalui Jaksa Pengacara Negara, di mana Kejaksaan Negeri Barito Timur telah memberikan bantuan hukum non litigasi, pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Kabupaten Barito Timur.
Baca Juga : Â Tertibkan Pelanggan Nakal, PDAM Tirta Barito Gandeng Kejaksaan Negeri
Adapun bantuan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Barito Timur tersebut, ternyata berdampak positif. Yaitu berhasil memulihkan keuangan negara, yang kemudian disetorkan ke kas Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
“Bantuan Hukum merupakan layanan hukum yang diberikan oleh Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara,kepada negara atau pemerintah, untuk bertindak sebagai kuasa hukum,berdasarkan surat kuasa khusus baik secara litigasi maupun non litigasi,” ujar Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara, Janang MAR SH yang sekaligus Jaksa Pengacara Negara pada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Barito Timur.
Dirinya juga membenarkan bahwa bantuan hukum merupakan layanan hukum yang diberikan Kejari Bartim. Di mana salah satu tugas mereka, adalah memberikan bantuan hukum kepada negara, yang dalam hal ini adalah Pemkab Bartim.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu berdasarkan Surat Kuasa Khusus Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Barito Timur, telah berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp74.985.085,97.
Uang tersebut kemudian disetor ke kas Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur, dengan penyerahan yang dilakukan di kantor PT Bank Pembangunan Kalimantan Tengah (Bank Kalteng) Cabang Tamiang Layang.
Baca Juga : Â Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dan IAD Berbagi Berkah di Ponpes Ahlul Quran
Untuk itu, Janang MAR SH menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan dari Dinas PUPR Perkim pada Kejaksaan Negeri Barito Timur.
“Di mana dalam hal ini, Dinas PUPR Perkim Kab Bartim telah memberikan kuasa melalui surat kuasa khusus kepada kami, sehingga kami dapat melakukan tugas serta wewenang sampai kemudian berhasil melakukan pemulihan keuangan negara,” imbuhnya. [Red]
Discussion about this post