kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Banjir yang terjadi di Palangka Raya beberapa waktu lalu mengakibatkan tanaman jagung milik petani di Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya rusak parah.
Akibatnya petani gagal panen. Padahal biasanya di akhir tahun petani bisa mendapatkan keuntungan yang lumayan dari hasil penjualan jagung untuk perayaan pergantian tahun.
Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Heri Purwanto mengatakan, bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah beberapa waktu lalu, berdampak besar bagi masyarakat.
Salah satunya, banjir menyebabkan ratusan hektare lahan jagung di Kelurahan Kalampangan, Kota Palangka Raya mengalami gagal panen.
“Dampak banjir beberapa waktu lalu membuat para petani di Kelurahan Kalampangan bulan ini harus mengalami gagal panen berbagai jenis sayuran, salah satunya jagung,” katanya, Senin (13/12/2021).
Dijelaskannya, kerugian yang dialami para petani di Kelurahan Kalampangan diperkirakan mencapai hingga jutaan rupiah. Pasalnya 70 persen jagung yang siap panen tidak dapat diselamatkan lagi.
“Tanaman jagung para petani banyak yang terendam air dan tertimbun lumpur. Jadi hanya sedikit yang bisa diselamatkan. Tapi mereka masih merasa bersyukur, masih ada yang bisa dipanen meski hanya sekian persen,” ucapnya.
Lebih lanjut Politisi dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini mengatakan, saat ini masyarakat setempat sudah mulai menjajakan hasil panen jagungnya di pinggiran jalan Kelurahan Kalampangan.
Baca juga : DPRD Palangka Raya Minta Kelurahan Zona Merah Tekan Sebaran Covid-19
Untuk itu, jika harga yang dipatok tidak seperti tahun-tahun sebelumnya atau mengalami kenaikan, dirinya meminta masyarakat agar dapat memakluminya.
Baca juga : DPRD Kota Palangka Raya Siap Bahas 16 Raperda
“Para petani di Kalampangan sebenarnya juga tidak ingin menaiki harga jagung. Namun, karena kondisinya yang berbeda seperti tahun sebelumnya, saya harap masyarakat dapat memakluminya. Karena, jika pun mengalami kenaikan hanya sedikit saja,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post