kaltengtoday.com,- Palangka Raya – Babinsa Koramil 1016-02/Bukit Batu, Peltu Klinius Jadiaman Kudadiri, membantu mediasi penyelesaian sengketa tanah warga di wilayah Kelurahan Habaring Hurung, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya.
“Mediasi ini dilakukan guna mencegah timbulnya perselisihan antar warga yang dikhawatirkan dapat semakin meluas. Dan mengatasi permasalahan dengan musyawarah sehingga dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa keributan,” katanya, Jum’at (28/1/2022).
Dijelaskannya, dalam hasil mediasi tersebut kedua belah pihak masih belum saling menerima keputusan atau belum adanya titik temu. Untuk itu permasalahan sengketa tanah ini akan diagendakan ulang untuk proses mediasi selanjutnya.
“Memang tadi dari kedua belah pihak masih ada perselisihan dan belum menemukan titik temu. Untuk itu kita jadwalkan ulang, sembari menunggu kedua belah pihak bisa memikirkan solusi kedepannya,” ucapnya.
Selain itu, dirinya juga mengapresiasi kedua belah pihak yang telah mengikuti proses mediasi tersebut dengan damai tanpa adanya aksi anarkis.
Baca juga : Disdukcapil Serahkan KIA Kepada 73 Siswa SMP Negeri 4 Kota Palangka Raya
“Semoga pada pertemuan selanjutnya permasalahan ini bisa selesai dan kami meminta kepada seluruh warga untuk tetap menjaga ketertiban wilayah serta jangan bersikap provokatif, mari kita jaga kondusifitas wilayah kita ini, dan menyelesaikannya dengan kepala dingin,” pungkasnya.
Baca juga : Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya Siap Antisipasi Kerumunan di Resepsi Pernikahan Wali Kota
Diketahui, adapun ukuran luas tanah yang berperkara seluas 25.000 m2 antara Irus Joni selaku pihak penggugat dengan Gerhat dan Elly selaku pihak tergugat.[Red]
Discussion about this post