kaltengtoday.com, Kasongan– Kasus pencatutan nama di media sosial dan media komunikasi terjadi di Katingan. Baru-baru ini, nama Dandim 1019/ Katingan dicatut oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Telah dikonfirmasi langsung oleh Dandim 1019/Katingan Letkol Inf. Anggun Wuriyanto yang menyebutkan bahwa nomor atau akun tersebut merupakan akun palsu yang mengatasnamakan identitas dan institusi. Akun itu telah mencoba menghubungi beberapa orang. Salah satunya Ketua KNPI Kabupaten Katingan Budi Hermanto yang merupakan anggota DPRD Katingan.
Baca juga :Â Modus Penipuan WhatsApp Mengatasnamakan Wakil Ketua II DPRD Mura
” Dalam akun tersebut, ada pihak yang mengakui menjadi Dandim dan mencoba melakukan modus penipuan,” Ungkapnya, Minggu (5/3/2023).
Ia mengingatkan, mohon berhati-hati kalau menerima pesan atau telepon whatsapp seperti yang terlampir pada konten gambar di atas karena nomor tersebut bukan pemilik nomor asli atau akun palsu yang menggunakan identitas orang lain.
” Maraknya penipuan seperti berita bohong (HOAX), ujaran kebencian (hate speech), cyberbullying, pornografi, penipuan dan radikalisme dalam ranah digital atau biasa disebut media sosial. Sebagai pengguna media sosial untuk lebih teliti dan tidak mudah percaya terhadap informasi-informasi yang tidak tahu kebenarannya,” sebutnya.
Baca juga :Â Warga Diminta Waspadai Modus Penipuan Via Telepon
Dalam pencatutan itu memang sudah diatur melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Seperti sanksi dan hukuman ketika membuat akun palsu di sosial media dengan menggunakan identitas orang lain diancam dengan sanksi pidana.
” Dalam Pasal 35 dan Pasal 51 Ayat 1 No.11 Tahun 2008 UU ITE, sebagaimana dalam penjelasannya bahwa jika seseorang dengan sengaja membuat akun palsu atas nama orang lain, akan diancam pidana paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp.12. miliar,” Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post