kaltengtoday.com, – Kuala Kurun, – Lagi, peristiwa dugaan pemerkosaan anak dibawah umur kembali terjadi. Kali ini seorang paman yang berprofesi sebagai dukun terhadap keponakan sendiri.
Perbuatan bejat itu diketahui dilakukan di sebuah dilahan yang ada di wilayah Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), pada Jumat (17/9) pekan lalu sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam keterangan pers, Kapolres Gumas AKBP Irwansah mengatakan pelaku tersebut sebagai dukun yang mencoba mengajak mencari kayu rabun supaya dapat melampiaskan hasratnya.
Namun dikelabui dengan alasan bisa menyembuhkan penyakit atau mengusir roh jahat, dan karena perbuatan pelaku diketahui keluarga maka kelakuannya dilaporkan ke polisi.
Baca juga : Dewan Prihatin Aksi Pencabulan Anak Dibawah Umur
“Profesi terduga pelaku ini menjadi dukun, namun perbuatannya hanya untuk melampiaskan nafsunya saja, karena keluarga mengetahui maka dilaporkan ke jajaran kepolisian ,” ucap AKBP Irwansah, Rabu (6/10).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga sita barang bukti lain seperti satu buah daster, satu celana pendek, dua celana dalam, satu sarung, satu kaos, satu celana pendek, kantong plastik berisi kayu disita dari tersangka.
Baca juga : Astaga, Pria Paruh Baya di Kotim Tega Cabuli Anak Tiri Berkali-kali.
“Pelaku ini akan dikenakan 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkas dia.[Red]
Discussion about this post