Kalteng Today – Sampit, – Seorang ayah tiri inisial YHY (53 Tahun) tega melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berumur 10 Tahun.
Peristiwa ini diketahui langsung oleh sang istri sesaat setelah kejadian di rumahnya di Kecamatan Cempaga, Kotim, pada Senin (24/05/2021).
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin menerangkan bahwa modus dan kronologi kejadian adalah saat istri tidak berada di rumah.
“Kejadian tersebut bermula saat korban rebahan menonton Televisi. Kemudian, pelaku menyuruh korban untuk mengenakan selimut kemudian melakukan Pencabulan,”jelasnya Rabu, (24/6).
Dari keterangan pelaku, ujar polisi, dia sudah pernah melakukan perbuatan serupa kepada anak tirinya tersebut lebih dari sekali.
Parahnya, korban diancam apabila melawan atau memberitahu orang lain maka akan di usir dari rumah. “Korban merasa ketakutan dan tidak berani melawan,”ucapnya.
Atas Perbuatannya YHY (53 Tahun) diduga telah melakukan perbuatan Pencabulan terhadap anak dibawah umur, dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2) UU No.17/ 2016 Tentang Perlindungan Anak, diancam dengan kurungan penjara Paling lama 15 Tahun.
Kapolres Kotim mengimbau kepada para orang tua agar bisa mengedukasi Putra Putrinya yang masih dibawah umur, ajarkan agar bisa melawan atau minimal berteriak jika ada orang lain yang tidak dikenal atau siapa saja yang mencoba meraba pada bagian bawah perut hingga lutut dan bagian vital lainnya, tutupnya. [Red]
Discussion about this post