kaltengtoday.com, Sampit – Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak pada 2024 sudah semakin dekat. Untuk menjamin terjaganya netralitas aparatur sipil negara (ASN), pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Bupati Kotim Irawati mengatakan ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Jelasnya, Kamis 8 Juni 2023.
Baca Juga : Jelang Pemilu, ASN dan Perangkat Desa Jaga Netralitas
Wabup Irawati menekankan, ketidaknetralan ASN tentunya akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat. “Karena apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik,” imbunya.
ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilukada. Potensi gangguan netralitas dapat terjadi sebelum pelaksanaan tahapan pilkada, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahap penetapan calon kepala daerah, maupun pada tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih.
Baca Juga : Halikin Minta Anggota PPS Junjung Tinggi Netralitas
“Saya yakin ASN di Kotim ini tidak akan berbuat apalagi masuk ke ranah yang memang dilarang. Kita harapkan netralitas ASN Kotim bisa terus dijaga dan dipelihara,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post