kaltengtoday.com, Palangka Raya – Sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, Kemenkumham RI secara resmi memperpanjang asimilasi. Keputusan perpanjangan asimilasi tersebut, ditetapkan pada 14 Desember 2022 lalu.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Lapas Kelas IIA Palangka Raya segera melakukan sosialisasi kepada para narapidana.
Berdasarkan putusan Kemenkumham Nomor HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 tersebut, jangka waktu pemberlakukan asimilasi berlaku bagi narapidana yang dua per tiga masa pidananya, diperpanjang sampai dengan 30 Juni 2023.
Baca Juga : Â 132 Napi Lapas Kelas IIA Palangka Raya Dapat Remisi Khusus Natal
Pelaksanaan asimilasi di rumah dapat dilakukan mulai 1 Januari 2023 dan berakhir sampai masa kedaruratan terhadap penanggulangan covid-19 ditetapkan pemerintah, dengan ketentuan terdapat perubahan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Purwantoko mengatakan, syarat pemberian asimilasi bagi narapidana, yakni harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan.
Kemudian, dua per tiga masa pidananya sampai tanggal 30 Juni 2023 dan jika sisa masa pidana kurang dari enam bulan.
“Jika semua terpenuhi, maka asimilasi dapat diberikan bagi narapidana yang telah menjalani satu per dua masa pidana dan berkelakuan baik,” katanya, Jum’at (6/1/2023).
Selain itu, para narapidana juga harus melengkapi syarat administratif, seperti telah membayar lunas denda dan uang pengganti atau sudah menjalani subsider pengganti denda dan ada surat jaminan dari pihak keluarga atau wali.
Namun, tidak seluruh narapidana bisa mendapatkan program asimilasi. Terdapat sejumlah tindak pidana dikecualikan dan tidak dapat diberikan program tersebut, yakni tindak pidana narkotika di atas lima tahun, terorisme, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan transnasional terorganisasi, pembunuhan Pasal 339 dan 340 KUHP, Pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP, Kesusilaan Pasal 285 dan Pasal 290 KUHP serta narapidana residivis.
Baca Juga : Â Tingkatkan Keterampilan WBP, Lapas Kelas IIA Palangka Raya Buka Pencucian Mobil
“Pemberian asimilasi dibatalkan jika dalam proses menjalani narapidana melakukan tindak pidana, pelanggaran tata tertib dan memiliki perkara pidana lain,” ucapnya.
Tentunya, lanjut Purwantoko mengatakan, bagi narapidana yang asimilasi dicabut akibat telah melakukan pelanggaran, akan dimasukkan ke dalam sel pengasingan selama enam hari, tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat.
“Mengingat ketentuan ini maka diharapkan narapidana yang nantinya mendapat program asimilasi bisa memanfaatkannya sebaik mungkin dengan berkumpul bersama keluarga dan melakukan perbuatan yang lebih baik,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post