Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today
Home Berita

Asimilasi Resmi Berlanjut, Ini Persyaratannya

by Rajib Rijali
06/01/2023
A A
Asimilasi Resmi Berlanjut, Ini Persyaratannya

Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Purwantoko, pada saat menyampaikan persyaratan perpanjangan asimilasi.

kaltengtoday.com, Palangka Raya – Sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, Kemenkumham RI secara resmi memperpanjang asimilasi. Keputusan perpanjangan asimilasi tersebut, ditetapkan pada 14 Desember 2022 lalu.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Lapas Kelas IIA Palangka Raya segera melakukan sosialisasi kepada para narapidana.

Berdasarkan putusan Kemenkumham Nomor HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 tersebut, jangka waktu pemberlakukan asimilasi berlaku bagi narapidana yang dua per tiga masa pidananya, diperpanjang sampai dengan 30 Juni 2023.

Baca Juga :  132 Napi Lapas Kelas IIA Palangka Raya Dapat Remisi Khusus Natal

Pelaksanaan asimilasi di rumah dapat dilakukan mulai 1 Januari 2023 dan berakhir sampai masa kedaruratan terhadap penanggulangan covid-19 ditetapkan pemerintah, dengan ketentuan terdapat perubahan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Purwantoko mengatakan, syarat pemberian asimilasi bagi narapidana, yakni harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan.

Kemudian, dua per tiga masa pidananya sampai tanggal 30 Juni 2023 dan jika sisa masa pidana kurang dari enam bulan.

“Jika semua terpenuhi, maka asimilasi dapat diberikan bagi narapidana yang telah menjalani satu per dua masa pidana dan berkelakuan baik,” katanya, Jum’at (6/1/2023).

Selain itu, para narapidana juga harus melengkapi syarat administratif, seperti telah membayar lunas denda dan uang pengganti atau sudah menjalani subsider pengganti denda dan ada surat jaminan dari pihak keluarga atau wali.

Namun, tidak seluruh narapidana bisa mendapatkan program asimilasi. Terdapat sejumlah tindak pidana dikecualikan dan tidak dapat diberikan program tersebut, yakni tindak pidana narkotika di atas lima tahun, terorisme, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan transnasional terorganisasi, pembunuhan Pasal 339 dan 340 KUHP, Pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP, Kesusilaan Pasal 285 dan Pasal 290 KUHP serta narapidana residivis.

Baca Juga :  Tingkatkan Keterampilan WBP, Lapas Kelas IIA Palangka Raya Buka Pencucian Mobil

“Pemberian asimilasi dibatalkan jika dalam proses menjalani narapidana melakukan tindak pidana, pelanggaran tata tertib dan memiliki perkara pidana lain,” ucapnya.

Tentunya, lanjut Purwantoko mengatakan, bagi narapidana yang asimilasi dicabut akibat telah melakukan pelanggaran, akan dimasukkan ke dalam sel pengasingan selama enam hari, tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat.

“Mengingat ketentuan ini maka diharapkan narapidana yang nantinya mendapat program asimilasi bisa memanfaatkannya sebaik mungkin dengan berkumpul bersama keluarga dan melakukan perbuatan yang lebih baik,” pungkasnya. [Red]

Tags: Covid - 19KemenkumhamKota Palangka Raya
Share1Tweet1Send

Baca Juga

Polisi Tangkap Pengedar Narkotika di Palangka Raya, Sabu 5,41 Gram Disita

Polisi Tangkap Pengedar Narkotika di Palangka Raya, Sabu 5,41 Gram Disita

24/06/2025

...

Pemprov Kalteng Upayakan Ruang Kerja Aman dan Produktif

Pemprov Kalteng Upayakan Ruang Kerja Aman dan Produktif

24/06/2025

...

Jamin Kesempatan Kerja, Penyandang Disbilitas Kenyam Pelatihan

Jamin Kesempatan Kerja, Penyandang Disbilitas Kenyam Pelatihan

24/06/2025

...

Hadiri FGD Badko HMI Kalteng, Wagub: Indonesia Emas 2045 Ini Bukan Angan-angan

Hadiri FGD Badko HMI Kalteng, Wagub: Indonesia Emas 2045 Ini Bukan Angan-angan

24/06/2025

...

Dinas Sosial Kota Palangka Raya Bantu Biaya Renovasi Rumah Korban Kebakaran di Puntun

Dinas Sosial Kota Palangka Raya Bantu Biaya Renovasi Rumah Korban Kebakaran di Puntun

24/06/2025

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Polisi Tangkap Pengedar Narkotika di Palangka Raya, Sabu 5,41 Gram Disita
Berita

Polisi Tangkap Pengedar Narkotika di Palangka Raya, Sabu 5,41 Gram Disita

24/06/2025
Pemprov Kalteng Upayakan Ruang Kerja Aman dan Produktif
Berita

Pemprov Kalteng Upayakan Ruang Kerja Aman dan Produktif

24/06/2025
Jamin Kesempatan Kerja, Penyandang Disbilitas Kenyam Pelatihan
Berita

Jamin Kesempatan Kerja, Penyandang Disbilitas Kenyam Pelatihan

24/06/2025
Hadiri FGD Badko HMI Kalteng, Wagub: Indonesia Emas 2045 Ini Bukan Angan-angan
Berita

Hadiri FGD Badko HMI Kalteng, Wagub: Indonesia Emas 2045 Ini Bukan Angan-angan

24/06/2025
Dinas Sosial Kota Palangka Raya Bantu Biaya Renovasi Rumah Korban Kebakaran di Puntun
Berita

Dinas Sosial Kota Palangka Raya Bantu Biaya Renovasi Rumah Korban Kebakaran di Puntun

24/06/2025
Kinerja BPPRD Palangka Raya Didukung Kalangan Legislator
Berita

Kinerja BPPRD Palangka Raya Didukung Kalangan Legislator

23/06/2025

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.