Kaltengtoday.com, Sampit – Diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 tahun 2018 tentang peningkatan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan, menjadi acuan untuk mendorong pemerintah daerah untuk dapat melakukan pengawasan pelaksanaan perizinan fasilitas pelayanan kefarmasian.
Selain melakukan fungsi pengawasan, Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan selaku penerbit izin operasional fasilitas pelayanan kefarmasian (Apotek dan Toko Obat) juga wajib melakukan pembinaan terhadap SDM pengelola fasilitas pelayanan kefarmasian seperti Apotek, Toko Obat, dan Puskesmas.
Baca Juga : Dinas Kesehatan Pulpis Teken MoU Dengan RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta
Kepala Dinas Kesehatan Kotim Umar Kaderi mengatakan, Apotek dan toko obat yang ada di Kotim diminta agar mengikuti aturan yang berlaku dalam hal pelayanan kefarmasian dan standar yang telah ditetapkan pemerintah setempat.
“Pembinaan kepada petugas pengelola sarana pelayanan kefarmasian dilakukan agar dapat meningkatkan kompetensi dalam pengelolaan obat yang aman, bermutu, dan berkhasiat dengan sasarannya adalah pengelola sarana pelayanan kefarmasian di Apotek, Toko Obat, dan Puskesmas,”tambahnya.
Baca Juga :Kepala Dinas Kesehatan Suyuti Syamsul Harapkan Lulusan Polkesraya Bisa Mendunia
Dirinya juga meminta agar setiap obat yang dijual juga harus pantau kadaluarsanya. Kemudian, tempat obat diharapkan bersih dan higienis dari sesuatu yang kotor. “Apotek dan juga toko obat itu ada ijin operasional dari Dinas Kesehatan setempat. Bukan langsung menjadi apotek saja, melainkan melalui proses yang ketat dari pihaknya bahkan dari Kementrian Kesehatan,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post