Kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Anak yang sehat cerdas dan bebas Stunting merupakan SDM berkualitas modal dasar dan aset bangsa dan negara.
Tetapi tidak semua anak tumbuh sehat dan cerdas karena berbagai faktor, salah satunya anak lahir dengan kelainan hipotiroid kongenital (HK). Jika terlambat dideteksi dan di obati maka tumbuh kembangnya akan terhambat, bahkan bisa menimbulkan kecacatan.
Pemeriksaan kekurangan hormon tiroid bawaan wajib dilakukan kepada semua bayi baru lahir Ini merupakan implementasi dari transformasi layanan primer yang menekankan pada upaya promotif preventif mengingat sebagian besar kasus kekurangan HK tidak menunjukkan gejala, sehingga tidak disadari oleh orang tua, dimana gejala khas baru muncul seiring bertambahnya usia anak.
Untuk itu mengatasi hal itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau melakukan perjanjian kerja sama tentang rujukan pemeriksaan skrining hipotiroid kongenital (SHK) dengan Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito Yogyakarta.
Baca Juga : Â Kehadiran Rumah Sakit Advent Dinilai Bantu Masyarakat Dalam Mendapatkan Pelayanan Kesehatan
Kegiatan tersebut dilaksanakan Ruang Bulat Gedung Administrasi Pusat RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta, Senin (28/8), oleh dr. Eniarti, selaku Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta dan dr. Pande Putu Gina selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau
Turut mendampingi Kepala Bidang P2P, dr. Jamil Muslim dan Kepala Bagian Kesekretariatan BLUD RSUD Pulang Pisau, dr. Ellyana, serta Kepala Bidang Pelayanan Medik BLUD RSUD Pulang Pisau, dr Yulia Kurniawati.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau dr. Pande Putu Gina mengatakan perjanjian kerja sama (PKS) dengan RSUP Dr Sardjito Yogyakarta adalah dalam rangka rujukan pemeriksaan skrining hipotiroid kongenital (SHK).
” Sehingga nantinya pasien dari RSUD Pulang Pisau yang menderita Hipotiroid Kongenital (HK) dan bayi yang bukan penderita akan rujuk untuk dilakukan Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) di RSUP Dr Sardjito Yogyakarta, ” kata dr Pande Putu Gina.
Pria yang akrab disapa Pande itu menjelaskan SHK adalah skrining/uji saring yang dilakukan pada bayi baru lahir untuk memilah bayi yang menderita Hipotiroid Kongenital (HK) dan bayi yang bukan penderita.
Baca Juga : Â Warga Desa Sungai Perlu Harapkan Kehadiran Tenaga Kesehatan
Pande menjelaskan, pada pelaksanaanya, SHK dilakukan dengan pengambilan sampel darah pada tumit bayi yang berusia minimal 48 sampai 72 jam dan maksimal 2 minggu oleh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan pemberi layanan Kesehatan Ibu dan Anak (baik di Rumah Sakit, Puskesmas maupun Klinik Bersalin), sebagai bagian dari pelayanan neonatal esensial.
” Darah diambil sebanyak 2-3 tetes dari tumit bayi kemudian diperiksa di laboratorium. Apabila hasilnya positif, bayi harus segera diobati sebelum usianya 1 bulan agar terhindar dari kecacatan, gangguan tumbuh kembang, keterbelakangan mental dan kognitif Setetes darah tumit akan menyelamatkan hidup anak-anak bangsa, ” kata dr Pande Putu Gina. [Red]
Discussion about this post