Kaltengtoday.com – Palangkaraya, – Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran minta seluruh jajaran Pemerintahan di Tingkat Provinsi dan Kabupaten dan Kota se-Kalteng untuk mengintensifkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan mengoptimalkan fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat Provinsi, Kabupaten, Kota, Kecamatan, Kelurahan dan Desa serta Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW).
“Terus menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 khususnya varian Omicron”, ucap Sugianto Sabran saat Ratas dalam rangka penanganan Covid-19 tahun 2022 di Palangka raya, Selasa (4/1/2022).
Dia juga minta agar terus menerus melakukan koordinasi dengan Forkopimda dan pemangku kepentingan lainnya diantaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pengurus Tempat Ibadah, Pengelola Hotel, Pengelola Tempat Wisata, Pengelola Pusat Perbelanjaan/Mall dan Pelaku Usaha.
“Memperkuat kapasitas rumah sakit rujukan khusus Covid-19 untuk mengantisipasi lonjakan jumlah kasus yang meliputi ruang perawatan isolasi dan Ruang ICU (Intensive Care Unit) beserta logistik pendukung seperti obat dan oksigen,”ujarnya.
Dibagian lain gubernur juga minta agar dilakukan pengetatan masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah menggunakan seluruh moda transportasi khususnya pelaku perjalanan dari luar negeri.
Baca juga : Covid-19 Varian Omicron Terdeteksi di Indonesia, Ini Fakta yang Harus Diketahui
Selain itu juga mengoptimalkan penggunaan dan melakukan penegakan pemanfaatan Aplikasi PeduliLindungi ditempat-tempat yang berpotensi kerumunan dan tempat kegiatan publik, dan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga : Selamat Tahun Baru 2022, Tempat Wisata di Kalimantan Tengah Tetap Buka, Tapi…
“Saya percaya, melalui sinergitas kita semua di tingkat provinsi dan koordinasi yang intens dengan kabupaten/kota, maka pencegahan dan penanggulangan covid-19 pada tahun 2022 dapat berjalan dengan baik”, pungkas H. Sugianto Sabran.[Red]
Discussion about this post