Kalteng Today – Palangka Raya, – DPRD Kota Palangka Raya menggelar rapat bersama guna membahas Rancangan Peraturan Daerah hasil evaluasi Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah terkait perubahan rancangan peraturan daerah Kota Palangka Raya dan Peraturan Walikota Palangka Raya tetang penjabaran perubahan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun Anggaran 2020/2021.
Anggota Komisi C Riduanto mengatakan, ada beberapa perda yang belum masuk dari Pemko Palangka Raya dari tahun 2015 sampai tahun 2019.
“Rapat hari ini langsung kita kebut ada 3 agenda, pertama singkronisasi judul rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD sebagai Raperda inisiatif lanjutan dari yang kemaren, kemudian tekait tunggakkan Perda dari tahun 2015 sampai 2019 yang sampai saat ini tidak juga kunjung masuk rancangannya, apakah itu nanti ditarik ata diteruskan” kata Riduanto saat diwawancarai beberapa lalu (24/9/2020).
Selain itu dirinya juga menjelaskan bahwa dalam rapat bersama tersebut juga membahas beberapa judul perda di tahun 2020 yang sudah diparipurnakan namun pihaknya belum menerima rancangannya.
“Untuk Tahun 2020 juga ada beberapa judul Perda sudah diparipurnakan tetapi sampai hari ini DPRD belum menerima rancangannya, ada lima judul untuk progran pembentukan paraturan daerah tahun 2020” tambahnya.
Baca Juga :Â Acara Kuda Lumping di Kalampangan Dibubarkan Satgas Covid-19
Riduanto yang juga menjabat sebagai ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah menambahakan rapat tersebut untuk menindak lanjuti surat dari Walikota tenyang pengajuan judul perda perubahan pajak nomor 4 tahun 2018. [Red]
Discussion about this post