Kalteng Today – Palangka Raya, – Tim Satgas Covid 19 Kota Palangka Raya bersama Polsek Sabangau, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabagau, Kota Palangka Raya melakukan pembubaran Acara Kuda Lumping yang digelar oleh salah satu warga Kalampangan dalam rangka syukuran atas Kelahiran Cucunya Jalan Mahir Mahar Pada hari Minggu (27/9/2020) sore.
Dari informasi yang dihimpun, sebelum acara Kuda Lumping tersebut dilaksanakan, tuan rumah atau pihak penyelenggara atas nama Ibu Suryati telah menyampaikan surat permohonan rekomendasi ke Ketua Gugus Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya pada tanggal 14 September 2020 waktu lalu dan telah di terbitkan izin.
Adapun izin yang diberikan tersebut penyelenggara harus memenuhi sejumlah persyaratan, yakni jumlah penonton 60 orang dan mematuhi protokol kesehatan (menggunakan masker, cek suhu, cuci tangan dan jaga jarak).
Baca Juga :Â Pantau Kamtibmas, Aparat Gabungan Gelar Patroli Berskala Besar
Alhasil, saat pelaksanaannya, sekitar pukul 14.30 WIB jumlah penonton pada acara hiburan kuda lumping tersebut semakin bertambah yang dihadiri penonton melebihi syarat yang ditentukan yakni sekitar 250 orang lebih sehingga terjadi kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan covid-19 khususnya tidak bisa menjaga jarak antar penonton, sehingga rawan terjadi penyebaran Covid-19.
Berkaitan dengan hal tersebut Tim Terpadu Satgas Covid 19 Kota Palangka Raya bersama Piket Polsek Sabangau, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas Kalampangan memberikan teguran kepada pihak penyelenggara (tuan rumah) karena dalam acara tersebut tidak dapat menerapkan protokol kesehatan dan dari pihak tuan rumah bersedia menghentikan acara tersebut serta giat selesai pukul 15.30 WIB, situasi aman kondusif. [Red]
Discussion about this post