Kalteng Today – Sampit, – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, M. Abadi mengaku selama ini dirinya berada di pihak masyarakat desa dalam merealisasikan kebun plasma.
“Memang benar saya berada di pihak masyarakat desa selama ini dalam membantu merealisasikan kebun plasma bagi masyarakat dua desa di Kecamatan Mentaya Hulu, itu semua saya lakukan bukan tanpa sebab selain saya adalah wakil daripada masyarakat karenanya 1×24 jam saya bersedia ada untuk masyarakat saya,” kata Abadi, Rabu (3/3/2021) kepada kaltengtoday.com.
Ia menegaskan selama ini semua aksi yang dilakukan masyarakat dua desa yang terhimpun dalam koperasi Garuda Maju Bersama (GMB) bukan hal yang bersifat anarkis karena di setiap aksi pihaknya selalu mengirimkan surat kepada pihak aparat penegak hukum untuk selalu mengawal dan mengamankan aksi pemortalan lahan yang dilakukan.
Abadi yang juga Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pada, Selasa 2 Maret 2021 kemarin bersama-sama warga melakukan klaim lahan. Salah satunya untuk menuntut kewajiban plasma yang harus direalisasikan perusahaan di Desa Pahirangan, Kecamatan Mentaya Hulu.
“Sekali lagi saya tegaskan, kita ini tidak mau berbuat pidana, kita ini tahu aturan, tapi kalau masyarakat kita ini diinjak-injak seperti ini saya tidak akan tinggal diam. Kalau saya hanya berfikir untuk saya sendiri gajinya saya di DPRD saya 1 juta satu hari, tapi bagaimana nasib masyarakat desa,” tegas Abadi.
Abadi menyebutkan kehadiran pihak perusahaan itu sudah tidak sesuai dengan komitmen awal. Bahkan tindak tanduk perusahaan baginya sudah diketahuinya.”Kami awalnya berharap hadirnya PT ini bisa memikirkan nasib masyarakat yang hampir tidak makan ini,” ujar Abadi.
Untuk diketahui belum lama ini dua desa yang terhimpun dalam Koperasi Garuda Maju Bersama yakni Desa Pahirangan Dan Desa Tangkarobah mendesak PT Karya Makmur Abadi (KMA) menyerahkan lahan 1.080 Hektar di dalam luasan lahan HGU, sesuai dengan komitmen yang tercantum didalam Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Baca Juga :Â DPRD Kalteng Tinjau Pelayanan Publik di Barut
Bahkan desakan realisasi kebun plasma tersebut berujung kepada aksi pemortalan lahan kebun sawit yang menjadi objek atas komitmen yang tercantum dalam surat keputusan menteri agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional. [Red]
Discussion about this post