kaltengtoday.com, Sampit – Guna menanggulangi sampah berserakan dimana-mana terutama di Kecamatan MB Ketapang, ternyata sanksi adat bagi pembuang sampah dinilai efektif meski sanksi tersebut baru diterapkan pada Oktober mendatang.
Baca juga :Â Temani Istri Belanja, Pria Paruh Baya di Sampit Meninggal di Pasar
Camat MB Ketapang Eddy Hidayat Setiadi mengatakan, ternyata ancaman sanksi adat bagi warga Sampit buang sembarangan disosialisasikan, berdampak positif. Warga makin tertib buang sampah pada tempatnya, khususnya di wilayahnya ini. Jelasnya, Selasa 27 September 2022.
Kata Eddy, terkait sosialisasi sanksi hukum adat yang dilaksanakan pihaknya berhasil menekan warga agar tidak membuang sampah hingga 90 persen. “Kebiasaan buruk warga membuang sampah sembarangan bisa ditekan dengan sanksi adat ini nantinya,”ucapnya lagi.
Dirinya menambahkan lagi, meski baru sosialisasi nampaknya bisa memberikan efek dan juga tekanan bagi warga yang sembarangan membuang sampah. “Saat ini warga sudah mulai membuang sampah pada tempatnya,”ungkapnya.
Baca juga :Â Ratusan Koperasi di Kotim Belum Melaksanakan Rapat Anggota Tahunan
Saat ini, warga yang membuang sampah sembarangan bisa dihitung jari saja. Jika dulu titik lokasi membuang sampah sembarangan sangat banyak. “Saya harapkan hal ini bisa terus ditaati dan warga taat tidak buang sampah pada tempatnya,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post