kaltengtoday.com, Sampit – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Menengah (UMKM) Kabupaten Kotawaringin Timur Rusmiati mengatakan, sampai saat ini ratusan koperasi di daerah tersebut belum melaksanakan Rapat Anggota Tahunan atau RAT.
“Jumlah koperasi di Kotim ini ratusan, yang baru melaksanakan hanya 20 persen saja. Artinya, ratusan koperasi masih belum melaksanakan aturan tersebut yakni RAT,” kata Rusmiati, Sabtu (24/9/2022).
Dari hasil evaluasi dinasnya pada April 2022 lalu, sekitar 20 persen yang sudah melaksanakan RAT. Atau dari 352 total jumlah koperasi yang ada di wilayah ini baru 90 koperasi yang sudah menggelar RAT.
Baca Juga : DPMPTSP Gelar Bimtek dan Sosialisasi Izin Berusaha
Rusmiati pun mengatakan, dari aturannya kan sudah jelas bahwa RAT itu diputuskan sampai 31 Maret setiap tahunnya untuk dilaksanakan. “Kami selaku pembina koperasi selalu mengingatkan ke pihak koperasi terkait kewajiban RAT tersebut,”ujarnya.
Dia menjelaskan, pada Desember nanti dinasnya akan mengedarkan surat edaran dari Bupati Kotim yang mengingatkan agar koperasi melaksanakan RAT sesuai jadwal sampai akhir 31 Maret. Namun, pihaknya akan memberikan perpanjangan waktu agar RAT itu tetap dapat dilakukan.
Baca Juga : Income Para Pedagang UMKM Meningkat Pesat di Expo dan Event-event Selama Agustus
“Saya harap hal ini bisa menjadi perhatian seluruh koperasi agar taat dengan aturan. Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan jangan salahkan siapa-siapa, sebab kewajibannya belum dilaksanakan,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post