Kalteng Today – Sampit. – Anak 12 tahun asal Kecamatan Mentaya Hulu menjadi korban rudapaksa (pencabulan) oleh TYM. Kejadian tersebut terjadi pada Jum’at, 18 Juni 2021 sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Suwardi membenarkan kejadian tersebut. “Saat ini pelaku sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”jelasnya, Rabu (23/6).
Kejadian tersebut terjadi saat korban melewati rumah saksi dan melihat bahwa korban masuk ke dalam rumah pelaku. Merasa penasaran, kemudian diamengintip dari rumah.Kebetulan rumah saksi berdekatan dengan rumah pelaku.
“Ternyata dugaan saksi benar adanya bahwa korban diduga dicabuli oleh pelaku,”ungkapnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar kaos lengan Panjang warna hitam, 1 (satu) lembar rok pendek selutut warna hitam, 1 (satu) lembar celana dalam warna putih dan 1 (satu) lembar kaos dalam warna putih.
Baca Juga : Miris, 2 Badut di Palangka Raya Terjerat Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Tindak pidana Asusila terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi UU, Tutupnya.[Red]
Discussion about this post