kaltengtoday.com, Kasongan – Pada pekan ketiga ramadhan Tahun 1444 Hijriah, Polantas Polres Katingan melakukan penertiban kendaraan knalpot bising atau brong. Dalam razia tersebut telah diamankan puluhan kendaraan roda dua yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasatlantas AKP Hariyanto mengatakan penertiban m penertiban ini tidak hanya bulan Ramadhan saja, tetapi dilakukan berkelanjutan.
” Penertiban ini kita lakukan di Jalan Bhayangkara Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir,” katanya, Jumat (14/4/2023)
Baca Juga : Â Diamankan Akibat Gunakan Knalpot Brong, Ini Alasan Pengendara Memasang Knalpot Bising
Menurutnya, terkait penindakan knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan pada bulan Ramadhan, pihaknya telah mengamankan sejumlah kendaraan yang menggunakan knalpot tersebut. Bahkan, pihaknya juga sekaligus memantau kalangan remaja untuk tidak melakukan balapan liat dan mengimbau dan memberikan pemahaman kepada pengendara.
” Kami ingin mewujudkan lalu lintas tanpa kecelakaan, dan pengendara aman di wilayah hukum Polres Katingan, khususnya pada bulan Suci Ramadhan, ” Sebutnya.
Apalagi, penertiban ini dilakukan semata-mata membuat masyarakat tidak mendengar adanya suara bising dari knalpot brong. Sehingga, polantas melakukan upaya pencegahan dan penindakan dengan humanis. Sehingga, para pengguna knalpot brong sadar jika kebisingan yang dikeluarkan dapat mengganggu kekhusyukan ibadah ramadhan.
Baca Juga : Â Komunitas Motor Palangka Raya Apresiasi Polisi Razia Knalpot Brong Dan Balap Liar
” Jangan ada lagi penggunaan knalpot yang bising dan saya minta ini tidak terjadi kembali. Sehingga, pengguna kendaraan bisa menggunakan kenalpot standardnya, ” Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post