Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Jajaran Satlantas Polresta Palangka Raya hingga kini terus melakukan penindakan serta edukasi terhadap penggunaan knalpot brong atau knalpot racing.
Hal tersebut dilakukan, pasalnya saat ini masyarakat banyak mengeluhkan jika penggunaan knalpot brong yang memiliki suara nyaring tersebut sangat meresahkan.
Baca juga :Â Pemotor Knalpot Brong Bisa Dipenjara 1 Bulan dan Denda
Salah seorang pelanggar pengguna knalpot brong, Rahmadi mengaku, jika dirinya sengaja menggunakan knalpot brong agar terlihat gagah.
“Selain suaranya itu nyaring, menggunakan knalpot ini (Knalpot Brong,red) itu tarikan gasnya ringan dan terlihat gagah saja,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Jum’at 7 April 2023.
Lebih lanjut pria yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Palangka Raya ini mengatakan, jika penggunaan knalpot brong tersebut telah tidak asing di dalam komunitas sepeda motor yang diikutinya.
Bahkan, sebagian besar anggota komunitas sepeda motor yang diikutinya juga menggunakan knalpot brong yang juga dikenal dengan sebutan knalpot gedek.
“Biasanya itu kalau ada informasi terkait razia knalpot brong, mereka (anggota komunitas,red) mengganti knalpot dengan standar. Tapi kalau sudah selesai, baru dipasang lagi knalpot gedeknya,” ucapnya.
Baca juga :Â Sat Lantas Polres Seruyan Berikan Efek Jera kepada pengendara knalpot Brong
Dengan diamankan oleh polisi, lanjut Rahmadi, dirinya mengaku jera karena telah menggunakan knalpot brong. Pasalnya, dirinya juga sebelumnya tidak dibolehkan oleh orang tuanya untuk menggantikan sparepart kendaraan dengan yang tidak standar.
“Jadi saya disuruh mengganti knalpot dengan yang standar oleh polisi, untuk bisa mengambil sepeda motor saya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, penggunaan knalpot brong atau racing dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dengan denda Rp 250.000,000 atau kurungan selama 1 bulan.[Red]














Discussion about this post