Kalteng Today – Sampit, – PT Berkat Budi Bersama mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah karena ulah kakak beradik yakni Dedy Susanto (32) sebagai supervisor dan adiknya bernama Dedi Noverianto (29) yang melakukan penggelapan uang perusahaan tersebut.
Dalam persidangannya, majelis hakim diketuai oleh AF Joko Sutrisno dan dalam keterangannya kepada jaksa Dewi Khartika bahwa tindakan pidana tersebut ternyata melibatkan beberapa orang.
Bahkan dalam pengakuan dua saudara ini bahwa barang hasil curian tersebut dikeluarkan dengan adanya keterlibatan saksi yakni Her (Sales), Rah (supervisor) dan Yt alias Mel (kasir) dalam kasus tersebut. Senin, (6/7).
Ucap Dedy pada sidang, bahwa barang tersebut dikeluarkannya untuk mencapai target penjualan.
“Kegiatan tersebut bukan kami saja yang terlibat alias ada orang lain juga terlibat. Barang dengan mudah keluar dengan bantuan saksi Her tersebut,”katanya.
Dikatakannya bahwa setiap barang yang dikeluarkan oleh Her tersebut dirinya memberi uang sekitar 1 sampai 2 juta.
“Dan uang itu diserahkan oleh Dodi, sebab Dodi yang menjual barang tersebut,”paparnya.
Bahkan, bukan hanya melibatkan Her saja. Terdakwa Dedy juga melibatkan Mel dan Rah agar apa yang dilakukan tersebut tidak dilaporkan kepada pimpinan atau atasan mereka.
Uang tutup mulut, Dodi menjelaskan bahwa uang diberikan kepada saksi yakni Her, jika ditotalkan ada sekitar Rp 30 juta, Rah 8 juta. Dan yang paling banyak mendapatkan uang itu yakni Mel sekitar Rp 150 juta. Ucapnya.
Barang yang digelapkan oleh dua bersaudara i i yakni Ekstra Jos Active, B7 Panas Dalam dan B7 Masuk Angin.
Akibat perbuatan yang dilakukan yang boleh dikatakan sebagai konspirasi ini, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 426 juta.
Dalam kasus ini barang yang digelapkan diantaranya Extra Joss Active, B7 Panas Dalam, dan B7 Masuk Angin. Akibat perbuatan tersebut pihak perusahaan yang beralamat Jalan HM Arsyad Sampit itu alami kerugian Rp 426. 017.492.
Pada saat jaksa menanyakan kepada terdakwa apa bukti 3 saksi tersebut ada terlibat. Dikatakan Dody, bahwa Dodi pernah ada mentransfer uang kepada Her dan setiap mengeluarkan barang itu melalui nota yang memang dikeluarkan oleh saksi Yt.
Baca Juga:Â Diduga Serobot Tanah Adat, Perusahaan Batubara Murung Raya ini di Somasi Warga
Lebih lanjut lagi jaksa menanyakan kepada Dody, jika ini diproses lagi dalam persidangan, dan akan ada tersangka lain. Kalian harus bersedia jadi saksi lagi nantinya. Timpal jaksa.
Kemungkinan akan ada pemanggilan apa yang sudah disampaikan oleh Dody tersebut. Dody menyebutkan bahwa ada uang pelicin terhadap ketiganya tersebut. [Red]
Discussion about this post