Kalteng Today – Puruk Cahu, – Sebuah perusahaan tambang batubara yang beroperasi di wilayah Kecamatan Uut Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura) disomasi Erna Wati Putri yang merupakan warga Desa Tumbang Olong II RT I RW II yang dilimpahkannya melalui kuasa hukumnya.
Somasi bernomor surat 053/SS.1/LBH-CB/VII/2020 tertanggal 2 Juli 2020 lalu yang dilayangkan Kantor Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YBLH) Cerdas Bangsa yang beralamat di Jakarta Timur.
Saat dikonfirmasi Albert Chong SH Kuasa Hukum dari penggugat mengatakan bahwa somasi atau teguran pertama ini dilayangkan pihaknya setelah pihak PT BP sebagai badan hukum yang sah telah menyalahgunakan legalitasnya untuk menyerobot lahan yang dimiliki kliennya.
“Lahan ini cukup luas, dan klien kami merupakan ahli waris yang sah objek tanah adat berdasarkan Jereh atau riwayat Keturunan Dayak Punan,” kata Albert Chong melalui sambungan telp, Selasa (7/7/2020).
Ditegaskannya lagi bahwa diatas lahan atau tanah adat tersebut PT BP sejak tahun 2005 sampai saat ini mengelola lahan tersebut tanpa hak sehingga pihak perusahaan tersebut telah melanggar peraturan pemerintah pengganti undang undang no 51 tahun 1960.
Baca Juga: Dewan Siap Bantu Pemkab Mura Berikan Sosialisasi Bahaya Karhutla Pada Masyarakat
“kami akan mengambil langkah-langkah hukum berikutnya (baik pidana maupun perdata) sedang dipersiapkan sambil menunggu adanya tindak lanjut permasalahan ini dari pihak PT. BP” tuturnya.
Sampai berita ini diterbitkan pihak PT BP belum memberikan secara pernyataan resmi terkait somasi tersebut meski sudah dihubungi melalui via WhatsApp untuk memberikan komentar secara resmi atas tudingan yang dilayangkan kepada pihaknya. [Red]
Discussion about this post