Kalteng Today – Sampit, – Akhirnya mantan Kadis DLH Kotim Drs Sanggul Lumban Gaol menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya melawan Surat Keputusan Bupati Kotim Nomor 862/571/BKD/PKAP/XI/2020 tentang Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan tertanggal 3 November 2020.
Hal ini berdasarkan informasi putusan : 3/G/2021/PTUN. PLK Tanggal Putusan Pada Rabu, 5 Mei 2021.
Dalam amar putusannya, mengadili dalam ekspesinya menyatakan eksepsi Tergugat (Bupati Kotim) tidak diterima. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
Menyatakan Batal keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 862/571/BKD/PKAP/XI/2020 tentang Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan saudara Drs Sanggul L Gaol, NIP 1965040419885031010 tanggal 3 November 2021.
Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 862/571/BKD/PKAP/XI/2020 tentang Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan saudara Drs Sanggul L Gaol, NIP 1965040419885031010 tanggal 3 November 2021.
Selanjutnya menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 418.000.
Menurut Drs Sanggul Lumbam Gaol, bahwa apa yang dilakukan oleh Bupati Kotawaringin Timur melalui Surat Keputusan pada 3 November 2020 lalu sangat tidak mendasar.
Bahkan dalam Pemenuhan hak ASN dalam Pasal 23-25 dalam PP 53/2010 tidak dijalankan kepala daerah.
“Ini pembelajaran bagi pemimpin ke depan. Tidak semua ASN sembarangan dijatuhi hukuman disiplin. Semua ada aturannya”Jelasnya kepada Kaltengtoday, Kamis (6/5).
Penjatuhan hukumannya yang dimutasi dari jabatan sebagai Kepala DLH Kotim menjadi Penyusun Bahan Pembinaan Kesertaan Keluarga Berencana Seksi Distribusi Alakon dan Pembinaan Kesertaan Keluarga Berencana di Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) Kotim tidaklah mendasar,ujarnya.
Parahnya, keputusan itu diterimanya pada 7 Desember 2020 sebelum 2 hari sebelum pencoblosan pada 9 Desember 2020 pada Pilkada Kotim lalu.
Sanksi tersebut diberikan lantaran dirinya dinilai tidak disiplin dan tidak ada koordinasi dengan Bupati Kotim, tegasnya.
Sanggul menduga ini berkaitan masalah hiruk pikuknya Pilkada Kotim 9 Desember 2020 lalu.
Mungkin dirinya dituduh ikut politik praktis, namun kenyataannya tidak kan. Kemudian untuk menjatuhi hukuman, selanjutnya ada Surat Keputusan Bupati Kotim itu, Ujarnya.
Baca Juga : Polres Kotim Akan Pantau Tempat Kerumunan Setiap Harinya
Dirinya juga menegaskan, jangan sampai seorang kepala daerah sembarangan mengambil keputusan. Apalagi jelas-jelas melanggar aturan.
“Saya harap masalah ini menjadi pembelajaran berharga bagi ASN Kotim bahwa seorang Bupati pun jangan sampai salah mengambil keputusan,”tambahnya pula.
Mengenai dugaan keterlibatannya dalam Pilkada Kotim 9 Desember 2020 lalu, Sanggul menegaskan hal tersebut seharusnya dibuktikan. Jika terbukti, ya diberikan sanksi. Tapi harus dengan disertai dengan bukti. Jangan menduga-duga saja dan merugikan ASN tersebut,katanya.
Dari pantauan Kaltengtoday, saat itu Bupati Kotawaringin Timur masih dijabat H Supian Hadi. [Red]
Discussion about this post