Kalteng Today – Palangka Raya, – Para pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota se-Indonesia yang tergabung dalam ADEKSI, melaksanakan Rapat Kerja Online I ADEKSI, pada hari Kamis lalu, 14/5.
Dalam kegiatan itu narasumber Drs. Akmal Malik, M. Si dari Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI dan Wakil Direktur Pusat Studi Otonomi Daerah, Dr. Halilul Khairi dengan topik “Berdamai Dengan Covid-19, Bagaimana DPRD Tetap Bekerja di Era Pandemi?”.
Dalam kesempatan tersebut, ADEKSI sekaligus menyampaikan rekomendasi untuk mendukung atas telah dikeluarkannya beberapa regulasi, khususnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 dalam upaya percepatan pencegahan dan penanganan Covid-19, namun disisi lain pentingnya aspek pengawasan terhadap proses perencanaan dan pelaksanaan anggaran Covid-19 khususnya proses refocusing dan realokasi anggaran oleh DPRD.
“Hal ini dilakukan, untuk memastikan anggaran tersebut telah diarahkan untuk menjamin dan keselamatan rakyat tidak boleh diabaikan,”jelasnya.
Oleh karenanya kata dia, merupakan keharusan bagi kepala daerah untuk memberitahukan dan mengkoordinasikan-nya dengan DPRD dengan menyerahkan draft perencanaannya dalam kesempatan pertama sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,kata Ketua ADEKSI, Sigit K.Yunianto, Jumat (15/5).
Dirinya melanjutkan, meskipun dalam masa pandemi Covid-19 serba berlaku pembatasan. Namun pihaknya menegaskan, apa yang menjadi tugas dan fungsi DPRD harus dipastikan tetap berjalan sebagaimana mestinya yang disesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19.
“Untuk dapat terlaksananya maksud point 2, DPRD perlu melakukan penyesuaian yang mencerminkan sifat kedaruratannya dengan mengatur protokol tata cara rapat atau kegiatan termasuk reses yang diatur dalam peraturan DPRD dalam bentuk keputusan pimpinan DPRD yang disetujui oleh fraksi-fraksi DPRD,” ungkapnya.
Selain itu, dalam rangka mengoptimalkan peran DPRD mendukung penanganan Covid-19, diperlukan adanya keluwesan yang memungkinkan DPRD melalui sekretariat DPRD dapat merealokasikan anggaran DPRD untuk program/kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 termasuk biaya operasionalnya yang merupakan satu kesatuan dengan refocusing dan realokasi anggaran pada APBD.
“Selanjutnya, upaya penyempurnaan regulasi kedepannya perlu kiranya untuk merevisi beberapa peraturan khususnya Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 untuk mengatur dan memberikan ruang bagi DPRD dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya dengan tidak menghambat percepatan penanganan Covid-19,” jelasnya.
Baca Juga: Dewan Ingatkan Pemko Palangka Raya Fokus Terapkan PSBB
Tentunya seluruh rekomendasi tersebut, pihaknya meminta untuk dapat terlaksananya rekomendasi tersebut sekaligus memohon kepada Menteri Dalam Negeri berkenan mengeluarkan surat edaran atau pun instruksi kepada DPRD dan Kepala Daerah untuk mempedomani substansi dari rekomendasi tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. [Red]
Discussion about this post