kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pada periode Januari hingga Maret 2023, terdapat sebanyak 108 janda baru di Kota Palangka Raya.
Kepala Pengadilan Agama Kota Palangka Raya, Alpian mengatakan, para periode triwulan satu tersebut, pihaknya telah menangani sebanyak 119 perkara cerai.
Pada Januari 2023, pihaknya menerima sebanyak 51 berkas perkara perceraian. Dari 51 berkas tersebut, 10 perkara talak cerai yang diajukan laki-laki, 41 perkara cerai gugat diajukan wanita dan ada empat pencabutan perkara.
Baca Juga : Â Rebutan Janda, Berakhir dengan Perkelahian
“Bulan Februari 2023, ada sebanyak 37 perkara. 12 perkara talak cerai diajukan laki – laki, 25 perkara cerai gugat diajukan wanita dan tiga perkara dicabut,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Rabu 5 April 2023.
Kemudian, pada Maret 2023 pihaknya menerima sebanyak 31 berkas perkara. 7 berkas perkara talak cerai diajukan laki-laki, 24 perkara cerai gugat diajukan wanita dan empat perkara dicabut.
“Bisa kita simpulkan dari 119 perkara yang masuk ada sebanyak 11 perkara yang dicabut, jadi hanya ada 108 perkara yang berhasil di proses artinya ada 108 janda dan duda baru di Kota Palangka Raya,” ucapnya.
Lebih lanjut Alpian mengatakan, dari 119 perkara perceraian tersebut, terdapat empat faktor yang melatarbelakangi perceraian.
Baca Juga : Â 373 Perempuan di Palangkaraya Jadi Janda Baru
Faktor-faktor tersebut, yakni faktor perselisihan dan pertengahan terus menerus, meninggalkan salah satu pihak, ketiga ekonomi dan faktor keempat murtad.
“Kalau di tanya banyak suami atau istri yang mengajukan cerai, jawabannya adalah banyak istri yang menggugat cerai suaminya dengan total 90 gugatan, sedangkan suami hanya ada 19 kasus talak cerai,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post