kaltengtoday.com, Palangka Raya – Bahtera rumah tangga setiap insan, tidak selalu berjalan dengan harmonis dan bahagia.
Adu mulut hingga pertengkaran juga kerap mewarnai hubungan rumah tanggal sejumlah pasangan suami istri (Pasutri). Bahkan, pertengkaran tersebut juga kerap berujung perceraian.
Terbukti, berdasarkan data Pengadilan Agama Palangka Raya, hingga November 2022 terdapat sebanyak 373 janda baru di Kota Cantik.
Dalam keterangan resminya, Kepala Pengadilan Agama Palangka Raya Kelas II A, Alpian mengatakan, tercatat ada sebanyak 319 kasus perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran dan rata-rata kasus tersebut dalam satu bulan terjadi di atas 20 perkara.
Baca Juga : Angka Perceraian di Kotim Tertinggi Kedua di Kalteng
Tak hanya alasan tersebut, untuk di Kota Palangka Raya. Alasan perceraian lainnya lantaran meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, alasan ekonomi, Murtad, judi hingga mabuk.
“Penyebab terbanyak adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus dan meninggalkan salah satu pihak,” katanya, Jum’at (16/12/2022).
Dijelaskannya, perceraian terjadi paling banyak diajukan oleh masyarakat yang berprofesi sebagai karyawan swasta. Sedangkan yang mengajukan perceraian dominan oleh perempuan dengan nama perkara cerai gugat.
Baca Juga : 300 Warga Palangka Raya Lakukan Perceraian, Jumlah Janda di Palangka Raya Meningkat 1 Persen
Ia menambahkan, pengadilan tidak berwenang untuk menekan angka perceraian karena bersifat wajib menerima, memeriksa dan memutus setiap perkara yang masuk.
Namun tetap pengadilan memaksimalkan peran mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara dilakukan karena itu merupakan amanat dari ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tertuang pada PERMA 1/2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan.
“Konkretnya jumlah perceraian hingga bulan November 2022, sebanyak 373 perkara dengan berbagai alasan,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post