kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dengan Pengadilan Agama (PA) dan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pulang Pisau melaksanakan kegiatan Itsbat Nikah Massal di Kecamatan Pandih Batu, Senin (29/8/2022)
Kegiatan yang digelar dalam rangkaian HUT ke – 77 Republik Indonesia tingkat Kabupaten Pulang Pisau tahun 2022 dihadiri Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang, Ketua DPRD Pulpis, Ketua Pengadilan Agama, Kepala Kemenag Pulpis, Kepala DP3AP2KB, Kadis Perikanan, Kadis Sosial, Asisten III, Camat Pandih Batu, Kades dan BPD se Kecamatan Pandih Batu.
“Atas nama pribadi dan pemerintah daerah saya menyambut baik dan memberikan apresiasi atas pelaksanaan Itsbat Nikah Massal di Kecamatan Pandih Batu,” ucap Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang
Baca Juga : Â Pemkab Pulpis Gelar Konsultasi Publik Raperda PDAM
Bupati menyampaikan bahwa pelayanan di luar gedung ini merupakan inisiatif yang muncul dari masyarakat Kecamatan Pandih Batu sendiri pada pelaksanaan Musrembang tahun 2021 lalu. Hingga akhirnya pada tahun 2022 ini baru dapat dilaksanakan.
Bupati juga mengakui, bahwa pihaknya memaklumi tuntutan masyarakat yang semakin tinggi mengenai tuntutan identitas hukum bagi suami istri yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) yang diistilahkan dengan sebutan Itsbat Nikah. Pasangan suami istri yang ingin perkawinannya dicatat di KUA, dan mendapat salinan buku nikah memerlukan penetapan Itsbat Nikah dari Pengadilan Agama.
Untuk mengantisipasi hal itu, kata Bupati, PA, DP3AP2KB dan KUA menyelenggarakan pelayanan di luar gedung. Dengan adanya pelayanan luar gedung dan kerjasama diharapkan dapat memberikan kepastian identitas hukum kepada pasangan suami istri sehingga tercatat administrasi yang teratur.
Baca Juga : Â Pemkab Pulpis Gelar Pertemuan Rembuk Stunting
Pelayanan di luar gedung kata Bupati, sangat besar manfaatnya. Hal itu dimudahkan bagi anak-anak kita, khususnya dalam proses administrasi pendidikan.
“Selain itu, manfaatnya dapat memangkas biaya dan penyederhanaan proses demi pelayanan maksimal bagi masyarakat sehingga menghasilkan penataan administrasi yang teratur,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post