kaltengtoday.com, Palangka Raya – Jajaran Polresta Palangka Raya menggelar rekonstruksi aksi terduga pelaku percobaan pembobolan ATM milik PT. Bank Kalteng, berinisial CD (29), di Jalan Rajawali, tepatnya di depan Apotek Khansa, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Selasa (12/7/2022).
13 reka adegan mewarnai rekonstruksi yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan serta disaksikan oleh pihak PT. Bank Kalteng.
Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, dalam rekonstruksi tersebut, terduga pelaku mempraktekkan segala rangkaian aksinya dalam melakukan percobaan pembobolan ATM PT. Bank Kalteng.
Aksi diawali pada saat terduga pelaku datang ke ATM tersebut menggunakan sepeda motor yang kemudian diparkiran di samping ATM.
Baca Juga : Â Polisi Akhirnya Tangkap Pelaku Percobaan Pembobolan ATM Bank Kalteng
“Kemudian terduga pelaku mengintai kondisi di sekitar mesin ATM dengan berpura-pura mengecek saldo di dalam ATM,” katanya, usai melaksanakan rekonstruksi.
Setelah merasa aman, terduga pelaku mengambil sebuah obeng dan palu yang disembunyikan terduga pelaku di belakang bangunan ATM.
Kemudian terduga pelaku kembali masuk ke dalam ATM menggunakan helm dan menaiki sebuah meja untuk mematikan kamera pengawas dengan mematikan MCB.
“Setelah berhasil mematikan kamera pengawas. Terduga pelaku melanjutkan aksinya dengan berusaha membongkar tutup mesin ATM,” ucapnya.
Namun akibat aksinya membongkar mesin ATM gagal, terduga pelaku kemudian menghentikan aksinya dan kembali ke rumah terduga pelaku di Jalan Tingang VI I, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Baca Juga :Â Â ATM Bank Kalteng Jalan Rajawali Diduga Dibobol Maling
Merasa tidak membuahkan hasil dari ATM, terduga pelaku kemudian melakukan aksi pencurian di rumah tetangganya yang pada saat kejadian dalam keadaan kosong.
“Kemudian berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku berhasil diamankan di kediamannya bersama dengan barang bukti satu unit televisi hasil curiannya,” ujarnya.
Terduga pelaku juga merupakan seorang residivis yang baru saja keluar dari masa hukumannya pada Maret 2022 lalu, dengan kasus pencurian dengan pemberatan.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post