kaltengtoday.com, – Pulang Pisau, – Kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau berhasil meraih peringkat 1 Nilai Rata-rata Rapor Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Katagori V Tingkat Nasional Periode Januari sampai dengan Maret 2022.
Ketua Pengadilan Agama (PA) Pulang Pisau Erpan SH.MH mengaku sangat bersyukur bahwa Pengadilan Agama Pulang Pisau berhasil meraih piagam penghargaan sebagai Peringkat 1 Nasional Kategori V hasil kinerja Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) periode Januari sampai dengan Maret 2022.
Baca juga :Â Dinas Perpustakaan Pulang Pisau Sosialisasikan Perpustakaan Digital
Keberhasilan ini kata Erpan, tentunya tidak terlepas dari komitmen, upaya dan kerja keras seluruh aparatur Pengadilan Agama Pulang Pisau, khususnya di unit kepaniteraan memberikan pelayanan yang prima dan excellent keada masyatakat, khususnya para pencari keadilan.
Erpan berharap, keberhasilan ini dapat mendorong semangat dan memberikan motivasi bagi seluruh aparatur Pengadilan Agama Pulang Pisau untuk terus bekerja memberikan pelayanan prima dan terbaik bagi para pengguna layanan, meskipun dengan SDM yang sangat terbatas ini.
Ia berharap, keberhasilan peringkat 1 SIPP Katagori V Tingkat Nasional ini bisa menjadi semangat dan motivasi serta konsisten dalam bekerja. Sebab kata Erpan, penyelesaian SIPP bukan sebatas perkara itu bisa selesai, tetapi bagaimana Perkara itu bisa selesai tepat waktu dan lebih pada kecepatan waktu.
” Jadi, orang yang berperkara itu tidak perlu menunggu, karena kita targetkan perkara itu selesai selama-lamannya 1 bulan, termasuk itu perkara yang hadir maupun yang tidak hadir, ” tegas Erpan, Kamis, (9/6/2022)
Baca juga :Â Kabupaten Pulang Pisau Masih Aman dari PMK
Selanjutnya, kata Erpan, untuk mensiasati panggilan perkara orang yang domisili jauh, contohnya di Desa Camantan, tentunya akan membutuhkan waktu yang lama, namun sekarang ini surat panggilan tersebut bisa disampaikan melalui e-court atau panggilan secara elektronik.
” Jadi surat panggilan itu tidak perlu diantar secara langsung ke rumahnya, tetapi cukup melalui e-court itu sudah merupakan panggilan yang sah, ” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post