kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Adanya kebijakan dari pemerintah pusat yang membolehkan masyarakat untuk mudik pada IdulFitri 1443 Hijriah beberapa waktu lalu, memberikan dampak yang besar terhadap masyarakat.
Salah satunya, banyak warga yang ikut sanak saudaranya untuk merantau pada saat kembali ke Kota Palangka Raya.
Baca juga : Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya Bahas Dua Raperda
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu menilai, terjadinya peningkatan kedatangan kaum urban setiap pasca lebaran, merupakan fenomena yang biasa terjadi.
“Fenomena seperti ini menjadi kebiasaan masyarakat pasca lebaran, sehingga arus urbanisasi semakin meningkat. Seperti halnya di Kota Palangka Raya,” katanya, Kamis (12/5/2022).
Untuk itu perlu adanya koordinasi antar instansi terkait untuk mengontrol kedatangan kaum urban tersebut.
Dijelaskannya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama dengan pihak kelurahan hingga RW/RT, harus dapat melakukan pemantauan kedatangan kaum urban tersebut.
“Terutama bagi RT/RW harus memberlakukan ketentuan warga atau pendatang wajib melapor 1 x 24 jam. Kemudian, data para pendatang baru ini harus dilaporkan secara berjenjang. Mulai dari RT ke kelurahan, lalu dari kelurahan ke Disdukcapil, hingga akhirnya dilaporkan kepimpinan,” jelasnya.
Di sisi lain, lanjut Hera Nugrahayu, kedatangan para urban tersebut berdampak positif bagi pergerakan perekonomian di Kota Palangka Raya.
Baca juga : Genjot Pembahasan Raperda, Dewan Dukung Upaya Pemko Palangka Raya Atasi Permukiman Kumuh
Dirinya mencontohkan, kedatangan para urban dapat meningkatkan peluang pengembangan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Tentu ada dampak positif, karena lapangan pekerjaan yang tersedia saat ini masih banyak membutuhkan tenaga kerja. Misalkan tenaga sopir, karyawan toko (Indomaret, rumah makan, warung makan, dan lain-lain), yang dapat menggerakkan perekonomian Kota Palangka Raya,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post