kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Binartha mengharapkan sengketa lahan dan kewajiban kebun plasma untuk masyarakat yang tidak tuntas diselesaikan. Pasalnya, bisa menjadi pemicu komplik kondusifitas daerah dan dapat mengangu investasi.
Kondisi demikian, kata Binartha akan menimbulkan konflik , sehingga dapat berunjung ke kasus perusahaan dan masyarakat lokal.
“Sebab itu harus kita cegah agar konflik perusahaan dan warga lokal tidak terjadi, karena dampaknya sangat buruk untuk kondusifitas daerah dan investasi dalam jangka waktu panjang, kata dia”, Kamis (20/1).
Binartha mengungkapkan selama ini juga telah berupaya bersama dengan Pemkab Gumas supaya secepatnya menyelesaikan persoalan itu supaya tidak menumpuk.
“Setiap bulanya laporan sangketa lahan dan kewajiban purusahan terhadap realitasi plasma yang masuk kepada Lembaga DPRD dari masyarakat tidak sedikit yang disampaikan secara langsung maupun melalui surat”, tuturnya.
Baca Juga : Bapemperda DPRD Gumas Sampaikan Laporan Dua Raperda
Politisi ini juga mengapresiasi langkah – langkah Konkret dari pemerintah daerah setempat yang singap menyelesaikannya, Tapi ada juga jumlah masalah justru seperti diabaikan, meski sudah beberapa kali di surati hingga ada rekomendasi di DPRD.
“Persoalanya kadang rekomendasi dari DPRD dianggap sepele dan di abaikan. Di satu sisi rekomendasi ini tidak ada implikasi hukum ketika tidak di laksanakan hal ini yang membuat eksekutif kadang mengabaikan “, tukasnya.
Baca Juga :DPRD Gumas Sebut, Sembako dan BBM Jadi Terhambat Akibat Angkutan PBS
Seandainya kata dia rekomendasi ini mempunyai kekuatan hukum memaksa maka segala persoalan akan cepat diselesaikan. [Red]
Discussion about this post