Kalteng Today – Kuala Kurun, – Dalam laporan Ketua Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Gumas terhadap dua buah raperda, Wakil Ketua Bapemperda Untung J Bangas menyampaikan pihaknya dapat menyetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Raperda yang disetujui tersebut adalah raperda tentang perubahan keempat atas perda nomor 5 tahun 2009 tentang penyertaan modal pemerintah daerah Kabupaten Gumas pada Perusda Gumas Perkasa, dan raperda tentang pengelolaan keuangan daerah.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Gumas, Untung J Bangas mengatakan. Setelah dilakukan pembahasan dua buah raperda Kabupaten Gumas antara pihak legislatif, dalam hal ini Bapemperda beserta pimpinan DPRD Gumas, dan gabungan komisi-komisi dengan pihak eksekutif.
“Dapat disimpulkan, DPRD Gumas dapat menyetujui dua buah raperda itu dengan pertimbangan,” katanya sambil mengucapkan pertimbangan yang dimaksud.
Selanjutnya, Untung Bangas meminta kepada pihak eksekutif, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas agar dua buah raperda yang telah dibahas, disetujui, dan ditandatangani tersebut dapat dikonsultasikan dengan Gubernur Kalteng. “Sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Baca Juga: Peran BUMDes Menjadi Alternatif Tingkatkan Potensi Usaha Karet
Sementara itu, tampak hadir dalam rapat paripurna ke-10 masa persidangan III Tahun sidang 2020 itu, Bupati Gumas Jaya S Monong, Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing, Kepala Organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Gumas, unsur Forkompinda, Anggota DPRD Gumas, dan tamu undangan lainnya. [Jek-KT]
Discussion about this post