kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat memberikan imbauan kepada para pengguna jalan (Supir) agar tidak memarkirkan kendaraannya sembarangan pada kawasan dilarang parkir.
Seperti pada kawasan Taman Penyang Pangarangsang Jalan Trans Kalimantan depan pintu gerbang Komplek Perkantoran Kabupaten Pulang Pisau yang sudah dipasang rambu-rambu dilarang parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau Dr. Supriyadi menyampaikan menindaklanjuti laporan masyarakat adanya aktivitas sejumlah kendaraan truk yang sering parkir pada kawasan Taman Taman Penyang Pangarangsang, pihaknya bersama Satlantas Polres Pulang Pisau kembali memasang spanduk himbauan dilarang parkir pada sejumlah titik.
Jika imbauan itu dilanggar, kata Supriyadi, maka akan diberikan sangsi sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan Pasal 287 Ayat 1 dengan ancaman pidana 2 bulan penjara atau denda maksimal 500 ribu rupiah.
” Jika Imbauan Di Larang Parkir ini dilanggar, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan Pasal 287 Ayat 1 dengan ancaman pidana 2 bulan penjara atau denda maksimal 500 ribu rupiah, ” ucap Supriyadi, Kamis, (22/12/2021).
Baca Juga :Â Pemkab Pulpis Menerima Bantuan Dana Siap Pakai dari BNPB
Dia menambahkan, untuk meminimalisir terjadinya parkir sembarangan pada kawasan taman dan fasilitas publik lainnya, pada TA 2022 pihaknya telah mengalokasikan anggaran untuk pemasangan rambu-rambu dilarang parkir pada sejumlah titik, khususnya fasilitas publik di Jalan Trans Kalimantan yang selalu dijadikan parkir kendaraan besar seperti truk.
Baca Juga :Â Pemkab Pulpis Kaji Cepat Dampak Karhutla
” Contohnya di kawasan Taman Penyang Pangarangsang ini dan kawasan Bundaran Belah. Akibat sering dijadikan parkir kendaraan truk bermuatan berat, badan jalan menjadi rusak, ” tutupnya. [BS]
Discussion about this post