kaltengtoday.com, – Pulang Pisau, – Seorang pria warga Kota Palangka Raya diamankan Tim Gabungan Ditreskrimum, Ditreskrimsus dan Satreskrim Polresta Palangka Raya pada Rabu 22 September 2021 lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap bocah dibawah umur warga Kabupaten Pulang Pisau, Senin (21/9/2021) lalu.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau saat menggelar Press Conference, Kamis (23/9/2021) menjelaskan kronologis berawal tersangka yang berprofesi sebagai tukang pijat untuk memijat.
” Kemudian tersangka memijat ayah korban di ruang tamu. Setelah selesai di pijat, ayah dari korban kemudian membersihkan diri dan mandi. Karena pada waktu itu, sudah memasuki sholat Dzuhur, ” terang Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan Hartono
Sepeninggal dari ayah korban dari ruang tamu untuk mandi, kata Kapolres, tersangka memanggil si bocah sedang bermain. Setelah itu tersangka melakukan perbuatan bejatnya.
Baca juga : Astaga, Pria Paruh Baya di Kotim Tega Cabuli Anak Tiri Berkali-kali.
Kurniawan menjelaskan, berdasarkan dari hasil pemeriksaan, bukti visum dan keterangan-keterangan saksi, maka dibuatkan laporan Polisi.
Menindaklanjuti dari laporan orang tua korban tersebut kata Kapolres, dari Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pulang Pisau bertindak cepat bersama Tim Gabungan Ditreskrimum, Ditreskrimsus dan Satreskrim Polresta Palangka Raya pada Rabu 22 September 2021 menangkap tersangka di rumahnya.
Baca juga : Polisi Tangkap Pemuda Cabuli Anak Dibawah Umur di Gunung Mas
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, penyidik berkeyakinan bahwa tersangka ini diduga telah melakukan tindak pidana yakni sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) Junto Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak untuk menjadi UU.
”Unsur Pasalnya setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa dan melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, ” tandasnya.[BS]
Discussion about this post