Kalteng Today – Kuala Kurun, – Seorang anak dibawah umur (13) yang merupakan siswi salah satu sekolah di Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Kalteng dicabuli (rudapaksa) oleh RS (28) warga Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Jumat (30/4) pekan lalu.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman SIK melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan SH MM membenarkan kejadian itu.
“Saat ini korban sudah berada di RSUD Kuala Kurun untuk mendapatkan perawatan medis guna mengetahui apa yang dialami anak ini,”ujarnya Afif Hasan, Senin (3/5).
Baca Juga : PBS Disarankan Urunan Bantu Benahi Jalan Palangka Raya-Kuala Kurun
Dijelaskannya, memang saat itu korban mengeluh sakit perut dan memanggil perawat. Setelah diperiksa, korban ternyata mengalami pendarahan, sehingga petugas kesehatan desa menyarankan untuk dibawa ke RSUD Kurun, untuk memastikan dari keluhan itu, jelasnya
Sementara itu pelaku pencabulan yang diketahui berprofesi pekerja serabutan itu kini telah diamankan di Mapolres Gumas untuk diproses lebih lanjut dan guna mempertanggung jawabkan perbuatanya terhadap korban
“Pelaku ini akan kita kenakan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tandas dia. [Red]
Discussion about this post