Kalteng Today – Sampit. – Polsek Baamang jajaran telah melaksanakan kegiatan mediasi tentang keberatan serta somasi pemilik lahan/ tanah yang terdampak pemasangan jaringan listrik yang melintasi lahan masyarakat di jalan Banitan Raya Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Baamang, Kotim
Kegiatan ini dihadiri oleh Ka. Unit pelayanan Tehnik PLN Kecamatan Kota Besi, Plt Camat Baamang, Lurah Tanah Mas, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanah mas, Babinsa Koramil Baamang, Ketua Rw 01 dan Ketua RT 04, perwakilan PT. SJIM dan perwakilan warga Jalan Banitan Raya, Kelurahan Tanah Mas.
Lurah Tanah Mas Bapak Deden E.R. JAYA S menyampaikan bahwa sebagian besar pemilik lahan setuju lahannya dipakai untuk pemasangan jaringan PLN dan tidak menuntut ganti rugi namun pada saat jaringan sudah terpasang warga meminta rumah mereka dipasang instalasi listrik.
Ka. Unit pelayanan Tehnik PLN Kecamatan Kota Besi , Hendri, menyampaikan apabila lahan warga yang terkena jaringan listrik dibawah 100 Kva (kilovolt ampere) tidak mendapatkan ganti rugi.
Baca Juga :Â Akhirnya Sanggul L Gaol Menangi PTUN Melawan Bupati Kotawaringin Timur
Sedangkan untuk Arfandi selaku penerima kuasa menyampaikan bahwa Wardani menginginkan ganti rugi tanaman yang telah ditebang oleh pihak PT PLN.
Terpisah, Kapolsek Baamang AKP Ratno mengatakan bahwa dari hasil mediasi ini belum ditemukan kesepakatan dari pihak PT. PLN dengan warga yang menuntut ganti rugi dan akan dilaksanakan mediasi lanjutan Tandasnya.[Red]
Discussion about this post