Kalteng Today – Palangka Raya, – Ratusan pengunjung yang memadati salah satu tempat makan di Palangka Raya, dibubarkan oleh Satgas Covid-19 lantaran tempat tersebut dijadikan arena lomba Dance tanpa mematuhi protokol kesehatan pada Jum’at (21/5) malam.
Pembubaran kegiatan ini berawal dari Informasi masyarakat yang merasa resah karena membeludaknya kerumunan di tempat tersebut tanpa mematuhi protokol kesehatan seperti tidak menjaga jarak dan banyak pengunjung tidak menggunakan masker.
Ironisnya, kegiatan lomba dance yang berada di Jalan Rajawali Kota Palangka Raya ini disinyalir mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kecamatan Jekan Raya dengan memperbolehkan jumlah pengunjung tidak lebih dari 100 orang.
Dengan menggunakan pengeras suara petugas satgas Covid-19 Kota Palangka Raya yang terdiri BPBD, TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya meminta seluruh pengunjung baik peserta Lomba Dance maupun penonton segera membubarkan diri.
Anggota Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Anna Menur Arum Ambarsari usai kegiatan pembubaran kerumunan yang membeludak di rumah makan tersebut mengatakan, pihaknya terpaksa harus mengambil tindakan tegas dan tidak menutup kemungkinan panitia dan pengelola akan dikenakan Sanksi Denda antara Rp. 5 Juta hingga Rp. 15 Juta.
“Meski mereka telah mendapatkan ijin dari Satgas Kecamatan Jekan Raya, tapi mereka sudah melanggar protokol kesehatan ditambah lagi dengan jumlah pengunjung yang hadir tidak sesuai dengan rekomendasi yang memperbolehkan pengunjung 50% dari kapasitas tempat” jelasnya.
Baca juga : Satgas Prokes Hajatan Barsel Sambangi Rumah Warga
Lebih lanjut dikatakan, penanggung jawab lomba Dance tersebut ternyata hanya ditangani oleh 5 orang panitia.
“Kita sudah mintai keterangan dan meminta data identitasnya, ternyata mereka tidak mampu mengantisipasi membeludaknya pengunjung yang datang dalam kegiatan ini” tandasnya. [Red]
Discussion about this post