Kalteng Today – Palangka Raya, – Aktivitas penambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Pasak Talawang, Desa Balai Banjang, Kabupaten Kapuas dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dengan menetapkan tiga orang tersangka dan menyita sejumlah barang bukti seperti excavator.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Bonny Djianto melalui Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus, AKBP Sajarod dalam press release yang dilaksanakan di Balai Wartawan Mapolda Kalteng, Selasa (17/2/2021) pagi.
Dirinya mengatakan, tiga orang tersangka yang terlibat dalam kasus penambangan emas ilegal atau ilegal mining ini yaitu berinisial RT (40) warga asal Desa Dandang, Kecamatan Pasak Talawang, EB (39) warga Desa Tumbang Marikoi, Kabupaten Gunung Mas, SR (45) warga Desa Manusup, Kabupaten Kapuas.
Adapun barang bukti yang turut disita oleh Kepolisian dari lokasi penambangan ilegal tersebut yaitu berupa 2 unit alat berat Excavator Merk Kobelco warna hijau, 3 unit mesin diesel, 3 mesin kato, pipa spiral, paralon, karpet dan uang tunai sebesar Rp. 20 juta.
“Terungkapnya kasus ilegal mining ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada aktivitas penambanga emas di atas lahan sawit di wilayah Desa Balai Bajang, yang kemudian langsung dilakukan penyelidikan” ujarnya kepada wartawan.
Lebih lanjut dikatakan, dari hasil penyelidikan terbukti di atas lahan sawit kurang lebih 2 Hektar para pelaku melakukan aktivitasnya sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan.
Tidak sampai disitu, petugas juga berhasil menyita barang bukti lainnya senjata api jenis rakitan beserta 2 butir peluru dan selongsong dari tangan pelaku berinisial RT yang diketahui sebagai pemilik dan pengelola lokasi tambang, sementara dua orang tersangka lainnya adalah diketahui sebagai pekerja.
“Untuk kepemilikan senjata api ini kasusnya akan ditangani oleh Ditreskrimum, jadi kita berkolaborasi dalam pengungkapan kasus ini ” beber AKBP Sajarod.
Sementara itu, Untuk pemilik alat berat yang kini sudah menjadi barang bukti, Sajarod mengatakan pihaknya masih melakukan dalam penyelidikan karena berdasarkan keterangan pelaku, mereka menyewa alat itu masing-masing Rp. 150 juta per bulan.
Baca Juga:
9 Bulan DPO, Polisi Tangkap Pemuda Ini Karena Cabuli Anak Dibawah Umur di Gunung Mas
Penambahan 4 Kasus Positif di Kabupaten Kapuas
Hasil dari penambangan emas ilegal tersebut, juga diakui oleh pelaku mendapatkan hasil 31 gram selama 3 hari dan dijual kepada pedagang sembako di wilayah penambangan tersebut.
Sajarod menambahkan, dampak kerusakan lingkungan dari aktivitas ilegal mining ini sangat besar, terlebih peralihan fungsi dari kebun sawit menjadi pertambangan emas tanpa ijin.
“Kami sudah berikan imbauan dan mengajak untuk menghentikan tindakan aktivitas tersebut karena dapat merusak lingkungan. Beberapa penambang di sana sebagian ada yang bersedia untuk menghentikan aktivitasnya. Namun tiga tersangka ini tidak menghiraukannya dan Pasal yang disangkakan yakni pasal 158 Jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU tahun 2009 tantang pertambanga Minerba” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post