Kalteng Today – Kuala Kurun, – Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas (Gumas) menangkap ONG (20) di Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, Senin (15/2/2021)
Dia Dicokok karena diduga mencabuli anak dibawah umur di Kecamatan Kurun pada tahun 2020 lalu.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman SIK melalui Kasat Reskrim AKP Affif Hasan SH MM mengatakan, pelaku sudah dilaporkan oleh pihak keluarga korban, pada bulan Juni 2020 lalu.
Kemudian polisi lakukan pengejaran oleh unit Tipiter dan sat Intelkam dan saat ini pelakunya telah diamankan dimapores.
“Benar mas, pelaku sudah kita amankan untuk diminta keterangan lanjutan dan ia merupakan DPO kita hampir 9 bulan lamanya. Alhamdulilah mas ini juga berkat kerjasama kita bersama Satintelkam sehingga pelaku bisa kita ungkap,” ucap AKP Affif Hasan dikomfirmasi, Selasa (16/2/2021).
Pemuda ini sesuai dasark adanya Laporan Polisi (LP), Nomor LP/26/VI/2020/Kalteng/Res Gumas, tanggal 06 Juni 2020 lalu, tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur.
“Kalau hubungan pelaku dan korban diduga ada hubungan asmara namun masih dibawah umur. Lantara itulah keluarga korban tidak menerima atas perbuatannya itu dan ia langsung dilaporkan,” ujar dia.
Baca Juga :
Tidur Pulas, Wanita 26 Tahun Jadi Korban Dugaan Pencabulan
Polsek Manuhing Amankan Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur
AKP Affif menuturkan, selama kegiatan itu situasi tetap aman dan kodusif. Sedangkan, untuk pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Jounto 82 ayat 1, UU Nomor 17 Tahun 2016.
“Ia memang merupakan DPO sekitar 9 bulan, maka sesuai UU RI Nomor 17 Tahun 2016, pelaku akan diancaman hukuman paling lama minimal 15 tahun penjara,” tandas dia. [Red]
Discussion about this post