Kalteng Today – Kapuas, – Badan Pembuat Peraturan Daerah ( Bapemperda ),Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ), Kapuas mengusulkan untuk pencabutan 5 Rancangan Peraturan Daerah(Raperda) di sidang Paripurna yang belum terealisasi.
Hal ini dikatakan Ketua Bapemperda DPRD Kapuas Algrin Gasan, Senin (16/11) di Kapuas.
Menurutnya, dari 11 Raperda yang diusulkan pihak Pemerintah Daerah ( pemda) Kapuas pada tahun 2020 agar dilakukan pembahasan untuk kemudian disahkan menjadi produk hukum daerah. Hanya 5 raperda belum terealisasi sehingga diusulkan kepada Pimpinan Dewan untuk dicabut melalui sidang paripurna.
“Sudah ada raperda yang sudah menjadi produk hukum daerah, hanya saja 5 raperda yang belum terealisasi sehingga diusulkan kepada unsur pimpinan agar di cabut melalui sidang paripurna, “kata Ketua Bapemperda DPRD Kapuas, Algrin Gasan.
Baca Juga :Â Bapemperda Sepakati Satu Buah Raperda untuk Dibahas di Gabungan Komisi
Legislator senior partai berlambang pohon beringin itu, mengakui 5 raperda tersebut ada satu perda inisiatif dewan. “Melalui paripurna diumumkan kembali 5 raperda tersebut untuk dibahas kembali di tahun 2021,”imbuhnya.
Algrin menambahkan,alasan pencabutan karena belum dilakukan kegiatan untuk lima buah reperda tersebut dan perubahan nomenkatur,misalnya perda yang mengatur penabang pohon.Pilkades dan pemekaran kecamatan dan desa.
“Kita usulkan kembali untuk di bahas pada tahun 2021 nanti,melalui sidang paripurna,”pungkasnya. [Djim-KT]
Discussion about this post