Kalteng Today – Kapuas, – Peristiwa pembunuhan yang terjadi di Desa Baronang RT 02 Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalteng (Sabtu, 19/9/2020) yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dengan lima tusukan
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti didampingi Wakapolres Kompol Iqbal Sengaji,Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo dan Kapolsek Kapuas Tengah AKP Ahmad Supian kepada wartawan di Kuala kapuas, Senin (21/9) menjelaskan, kejadian ini berawal dari acara pernikahan yang dilaksanakan di rumah mempelai perempuan dengan acara organ tunggal.
Kejadian ini berawal dari acara pernikahan yang dilaksanakan di rumah mempelai perempuan dengan acara organ tunggal sehingga terjadi keributan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia yang dilakukan oleh pelaku berinisial AT (41), warga Desa Baronang RT 02 Kecamatan Kapuas Tengah dengan cara menusuk korban menggunakan sebilah pisau.
Pembunuhan yang terjadi berawal dari keributan antara anak pelaku inisial HD berkelahi dengan korban menggunakan tangan kosong sehingga mengakibatkan korban terpental kemudian korban meninggalkan tempat pesta menggunakan sepeda motor.
“Pelaku mendengar anaknya di pukul langsung membawakan sebilah pisau dengan kelap mata menusuk YD (31),warga Saka Karangan Rt. 004 Desa Barunang Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas yang kemudian meninggal dunia tak jauh dari rumah acara pengantinan.
Mantan Kasubdit Tipiter Polda Kalteng itu menambahkan di tubuh korban ditemukan luka tusuk di bagian leher sebelah belakang, luka tusuk di dada sebelah kiri, luka tusuk di leher depan bagian bawah, luka tusuk di siku sebelah kiri & sebelah kanan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”pungkasnya.
Sementara itu Kapolsek Kapuas Tengah AKP Ahmad Supian menambahkan,jarak yang ditempuh ke tempat kejadian perkara dari Polsek sekitar 4 jam dari Kota Kecamatan ke Desa Baronang.
“Pelaku sempat melarikan diri.Namun berhasil diamankan tim Reskrim saat melakukan olah TKP,”terang AKP Ahmad Supian.
Baca Juga :Â Si Jago Merah Lahap Lima Rumah di Goha Pulang Pisau, Kerugian Capai Rp. 1,2 Miliar
Supian mengingatkan,warga setiap melaksanakan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak harus melapor ke pihak keamanan.Sebab acara tersebut tidak ada surat izin dari pihak keamanan.
“Memang,terkadang jarak yang menjadi kendala, tetapi masyarakat ingin mengurus ijin keramaian harus melewati pihak pemerintah desa setempat,”pungkasnya. [Djim-KT]
Discussion about this post