Kalteng Today – Pulang Pisau, – Sidang lanjutan pembunuhan sadis terhadap Halidi (suami) dengan terdakwa Lina alias Hayni binti Sabwani yang di gelar di Pengadilan Negeri Pulang Pisau memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Sidang yang digelar Selasa tanggal 29 Juli 2020 itu dilaksanakan secara virtual (online Zoom Meeting) itu dipimpin Hakim Ketua Agung Nugroho SH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kristalina, SH dan Tory Saputra Marletun, SH, dan Penasehat Hukum, Ismael, SH.
Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan 1 orang saksi anggota kepolisian, yang mana dalam persidangan tersebut dari keterangan saksi terungkap bahwa pada saat penemuan mayat saksi sempat bertemu dengan terdakwa, dan pada saat itu terdakwa seolah-olah tidak mengetahui kejadian tersebut.
Wajahnya biasa-biasa saja, tidak ada menunjukkan kesedihan. Saksi juga menanyakan kepada terdakwa, kenapa sampai terjadi, bahkan terdakwa awalnya mengarang cerita bohong.
Selanjutnya, menurut keterangan saksi, korban dibawa ke rumah sakit, melakukan olah TKP, dan menemukan bercak darah di dinding rumah korban, Selanjutnya ke TKP, melihat ada bekas darah di parit samping rumah, dan meminta keterangan kepada terdakwa dan terdakwa mengakui perbuatannya, bahwa yang membunuh suaminya adalah dirinya (Lina).
Sementara dari hasil tes sampel darah adalah murni darah manusia yang cocok dengan darah korban.
Baca Juga :Â Sepekan Operasi Operasi Patuh Telabang 2020, Polisi Jaring 350 Pengendara
Sidang selanjutnya ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 4 Agustus 2020, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Seperti diketahui, Polisi telah menetapkan Lina alias Heyni (40) sebagai tersangka pembunuhan sadis terhadap Halidi, suaminya sendiri. Kepada polisi, Lina mengaku tega membunuh suaminya hingga usus terburai dan organ vitalnya dipotong karena sakit hati tak diberi nafkah lahir dan bathin.
Peristiwa pembunuhan sadis tersebut terjadi Minggu 23 Pebruari 2020 di Desa Pasanan Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau. [BD-KT]
Discussion about this post