Kalteng Today – Puruk Cahu, – Tim Kejari Murung Raya telah melakukan penggeledahan serta melakukan penyitaan terhadap dokumen yang dijadikan barang bukti terkait dengan dugaan korupsi pengadaan tanah Balai Benih Hortikultura (BBH) di Desa Olung Siron, Kecamatan Tanah Siang yang berada di Kantor Dinas Pertanian,Perikanan dan Perkebunan (Distanikan) Murung Raya (Mura), Selasa ( 21/7).
Rencananya tim penyidik satuan khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Mura yang sebelumnya berencana untuk melanjutkan penyidikan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) Mura dibatalkan karena dokumen yang dibutuhkan dinyatakan lengkap.
“Dokumen yang kita sita dari Kantor Pertanian, Perkebunan dan Perikanan sudah lengkap dan tinggal menunggu tanda tangan kepala dinas”, terang Kepala Kejaksaan Negeri Mura melalui Kasi Pidsus, Nano Sugiatno di ruang kerjanya, Rabu ( 22/7/2020).
Baca Juga : Komisi III DPRD Kotim Pantau Pola Belajar Dirumah
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Mura, Suyanto SH,MH menyatakan bahwa agenda penggeledahan ini guna kepentingan penyidikan yang tertuang dalam sprindik tanggal 20 Februari 2020 nomor registrasi PRINT 01/Q.2.17/Fd.1/02/2019.
“Kasus seperti ini harus segera dituntaskan agar segera dapat menyusun program pemberantasan korupsi pada kasus-kasus yang lain,” ucapnya usai upacara hari bhakti Adhyaksa ke 60 di Kantor Kejaksaan Negeri Mura.
Saat ditanya terkait beberapa kasus apa saja yang ingin dituntaskan, Kejari Mura mengungkapkan bahwa ada beberapa kasus endapan dan ada beberapa kasus temuan baru yang diduga merugikan negara miliaran rupiah yang segera akan dinaikkan dalam proses lebih lanjut. [Red]
Discussion about this post