Kalteng Today – Sampit, – Nampaknya permasalahan Pilkades Pondok Damar sudah diketahui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur. Makanya, DPMD Kotim menyarankan agar masalah yang terjadi, terutama sekali laporan ijazah palsu dan juga proses Pilkades bisa ditempuh ke jalur hukum.
Kabid Pemdes dan Kelembagaan DPMD Kotim, Yudi Aprianur menjelaskan, jika terkait masalah ijazah palsu SD yang dikatakan Dimas sah saja dilaporkan ke Polres Kotim. “Laporan itu juga sudah kami ketahui, nantinya kita akan siapkan saksi jika memang diperlukan,”jelasnya kepada Kaltengtoday di ruang kerjanya, Kamis (28/5).
Tambah dia lagi, jika itu kaitannya dengan pilkades. Seharusnya Dimas itu laporannya ke Peradilan Tata Usaha Negara atau PTUN. “Jika ijazah itu kan sudah ada melalui proses di tahapan pilkades, dan calon kades nomor urut 1 kan sudah dinyatakan bisa ikut ke tahapan sampai kepada terpilih. Mungkin laporan ke Polres Kotim ada hal yang sangat merugikan Dimas kemungkinan. Makanya, apa yang dilakukannya sah saja,”ucapnya.
Jika pihaknya ingin membatalkan hasil pilkades kayanya tidak bisa. Kecuali nantinya jika ada surat keputusan dari PTUN untuk membatalkan hasil pilkades berupa SK dari Bupati Kotim. “Tentu tahapan ini juga harus Dimas lalui. Sebab, tahapannya demikian,”ungkapnya.
Dikatakannya pula, untuk Ketua Panpilkades yang tidak dilibatkan itu masalah personal saja. “Makanya jika seorang ketua berhalangan hadir, itu kan masih ada anggota lain yang menerima berkas. Seperi KPU lah, jika Ketua KPU berhalangan hadir. Masa berkas masuk untuk diperiksa menunggu ketua terlebih dahulu. Ini yang harus dipahami oleh Dimas,”paparnya.
Baca Juga:Â DPMD Kotim Sudah Ketahui Terkait Laporan Dugaan Ijazah Palsu
Bahkan, hal penerimaan berkas itu sudah jelas. Bahwa menerima berkas itu tidak aturannya harus ada ketua. Makanya atas nama Panpilkades. Sebab, Panpilkades itu kan ada 9 orang. Dan 9 orang itu juga ada seksi atau bidang masing-masing. Jadi, sekali lagi tahapan atau proses pilkades sampai ada kades terpilih sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, pungkasnya. [Red]
Discussion about this post