Kalteng Today – Palangka Raya, – Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalteng, menerapkan peraturan yang tegas kepada warga dari tiga daerah yakni Banjarmasin, Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau bila hendak memasuki Kota Palangka Raya.
“Setiap pengendara harus menunjukkan surat sehat yang dikeluarkan rumah sakit dari daerah asal, wajib ditunjukkan oleh mereka yang datang dari tiga wilayah, yakni Banjarmasin, Kuala Kapuas dan Pulang Pisau,” Kata Alman Pakpahan, Penanggungjawab di Pos Lintas Batas (Libas) perbatasan Palangka Raya, Kamis (28/5).
Selain itu Tim Satgas gabungan di Wilayah perbatasan pintu masuk Kota Palangka Raya juga mewajibkan kepada pengendara menunjukan kartu identitas diri (KTP), pemeriksaan suhu tubuh, menunjukkan surat keterangan sehat bebas dari Covid-19 dari tempat asal bepergian hingga pemeriksaan barang bawaan.
Lebih lanjut, Alman yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya itu mengatakan, tidak ada alasan apapun bagi orang yang ingin masuk ke Wilayah Kota Palangka Raya bila tidak bisa menunjukkan surat keterangan tersebut, maka dipastikan akan diminta putar balik menuju ke daerah asal.
“Ketentuan tersebut semua berlaku bagi semua pengendara seperti mobil pribadi, taksi atau travel, angkutan barang, mobil BBM yang berasal dari tiga wilayah tersebut,”tegasnya.
Sementara untuk ASN, pegawai Bank, BUMN, TNI/Polri, mereka itu wajib menunjukan surat perintah dari atasan dan juga surat keterangan sehat bebas dari Covid-19,jelasnya
Menurut dia, adanya ketentuan yang diterapkan tersebut adalah mengacu pada SK Gubernur Kalteng Nomor 188.44/168/27/020 tentang pembatasan arus masuk orang dari luar wilayah Kalteng dan SK Wali Kota Palangka Raya.
Dikatakan Alman, semua yang dilakukan ini bertujuan selain mengantisipasi penyebaran virus Covid 19 masuk ke Kota Palangka Raya dari daerah zona merah tetapi untuk mencegah tindak kejahatan seperti yang ditemukan petugas saat pemeriksaan di Pos Lintas Batas Kecamatan Sebangau,jelasnya.
Seperti diketahui, sejak diberlakukannya status tanggap darurat Pos Perbatasan pintu masuk wilayah Palangka Raya sudah memberlakukan pemeriksaan secara ketat bagi setiap pengendara roda dua maupun roda empat oleh pihak Satgas Gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, dan Dinas Kesehatan.
Ketatnya pemeriksaan bagi setiap orang yang masuk ke Palangka Raya tersebut dipengaruhi oleh semakin meningkatnya jumlah pasien yang terkonfirmasi terpapar Covid 19 di Kota Palangka Raya hingga membuat para medis hampir kewalahan dan tempat penampungan pasien yang sangat minim.
Baca Juga: Wawancara Eksklusif Walikota Palangka Raya Soal Persiapan New Normal
Dari data Gugus Tugas Covid-19 Kalteng yang dirilis Rabu(27/5) menunjukkan kembali adanya penambahan jumlah pasien positif Corona yakni bertambah sebanyak 8 orang sehingga jumlah total menjadi 329 orang. Penambahan jumlah pasien positif itu selain di Palangka Raya (7 orang) juga terdapat di Kabupaten Kotawaringin Barat (1 orang)
Kemudian untuk ODP sebanyak 221 orang, untuk PDP jumlahnya ada 64 orang. Sementara itu untuk jumlah orang tanpa gejala (OTG) sebanyak 1.376 orang dengan jumlah terbanyak ada di Kabupaten Murung Raya 621 orang. [AFR]
Discussion about this post