Kalteng Today – Palangka Raya, – Jajaran Polda Kalteng sudah melakukan persiapan sejak dini untuk meminimalisir dampak terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diperkirakan akan terjadi di Kalimantan sekitar bulan Juli hingga bulan September 2020 seiring datangnya musim kemarau.
“Dari informasi Sekjen Kementerian Pertanian untuk kemarau di Kalimantan itu akan masuk di bulan Juli hingga September 2020,”Kata Kapolda Kalteng Irjen Polisi Dedy Prasetyo kepada sejumlah wartawan di Polda Kalteng kemarin (20/5).
Ditegaskanya, sejumlah langkah antisipasi sejak dini sudah disiapkan polisi untuk menghadapi karhutla tersebut.
“Saya minta Direktur Kriminal Khusus (Dikrimsus) untuk mengirim surat ke seluruh pemilik perusahaan tambang dan perkebunan kelapa sawit agar mereka memberikan informasi soal kesiapannya seperti berapa personil yang disiapkan kemudian berapa banyak mereka memiliki embung ( lobang besar ditanah tempat menyimpan air-red),ujarnya.
Selain itu kata mantan Wakapolda Kalteng itu, polisi juga sudah memetakan tempat mana saja di Kalteng yang selalu berulang terjadi karhutala mulai tahun 2015-2016. Kemudiandi Taman Nasional Sebagau di Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya nantinya akan menjadi prioritas dan nanti akan gunakan manajemen resort.
“Disana ada pos yang dibangun oleh Kementerian LHK. Dalam manajemen resort ini nanti ada personil lengkap mulai TNI/Polri , Menggala Agni. Juga disana akan dibuat pos pantau yang akan melakukan patroli secara rutin pada daerah yang dianggap rawan kebakaran.”terangnya
Langkah lain yang dilakukan yaitu pada bulan Mei ini seluruh Babinkamtibmas Babinsa dan lurah akan melakukan kegiatan preventif dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Baca Juga: Kapolda Larang Anggotanya Tahan KTP Warga Saat Tak Gunakan Masker
“Kita menghimbau dan mengajak tokoh-tokoh adat, juga masyarakat yang peduli lingkungan kita libatkan. Selain itu pada bulan Juli bersama Gubernur Kalteng danrem 102 Panju Panjung segera melaksanakan Apel Karhutla,”terangnya. [Red]
Discussion about this post