Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) akan menghadirkan 70 saksi pada sidang perkara kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia Kotawaringin Timur (KONI Kotim).
Hal ini disampaikan langsung JPU Kejati Kalteng, I Wayan Suryawan kepada awak media usai persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor Palangka Raya), Selasa (6/8/2024).
“Saksi dari Cabang olahraga (Cabor) itu ada dua, dan kurang lebih 70,” ucapnya.
Baca Juga :Permohonan Praperadilan Ketua KONI Kotim Gugur, Ini Kata Kuasa Hukum
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini, JPU mendakwa terdakwa Ketua KONI Kotim Ahyar Umar, melakukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah KONI Kotim periode 2021-2023.
Dan, dari total anggaran sebesar Rp 30 miliar lebih, terdapat dugaan kerugian negara mencapai Rp 10,3 miliar.
Ia menerangkan, saksi-saksi tersebut bakal dihadirkan dalam persidangan mendatang berkaitan dengan kasus yang menjerat Ketua dan bendahara KONI Kotim.
“Itu akan dihadirkan semua, karena ini kan masing-masing Cabor berbeda semua,” tuturnya.
Ia membeberkan, terdapat pejabat dari Dinas Pemuda Dan Olahraga (Dispora) dan pejabat di sekretariat daerah Kotim dari 70 orang yang akan di hadirkan pihaknya tersebut.
“Untuk pejabat, sebagai saksi itu dari Dispora, dan sekretariat daerah,” jelasnya.
Baca Juga :Â Kuasa Hukum : Tersangka AU dan BP Siap Ajukan JC di Kasus Hibah KONI Kotim
Lebih lanjut, saat ditanya mengenai kemungkinan Bupati Kotim akan menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi dana hibah KONI tersebut, Suryawan belum dapat memastikan. “Kita lihat nanti,” tukasnya. [Red]
Discussion about this post