Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyoroti Perusahan Besar Swasta (PBS) yang berinvestasi di wilayah setempat. Untuk bisa memperhatikan tenaga kerja lokal (TKL). Karena sebelumnya jajaran DPRD Gumas, sudah ada melakukan kunjungan ke perusahaan namun masih dinilai minim karyawan lokal.
“Kami mengingatkan PBS yang melakukan investasi di Gumas tidak hanya satu atau dua PBS yang kami kunjungi itu saja yang bisa mentaati, dan ini semua berlaku di PBS, agar benar-benar memperhatikan itu, karena kita di Gumas sudah ada Perda No.8 Tahun 2017 tentang tenaga kerja lokal,” ucap Anggota DPRD Gumas Carles Prenky, Kamis (04/07/2024).
Baca Juga : Sugianto Harapkan PBS Berperan Aktif Bangun Daerah
Ia menyebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas tidak untuk main-main dalam mengeluarkan kebijakan dengan membuat keputusan sehingga ada Perda. Maka sanksinya, ada berupa pidana serta denda kepada perusahaan yang melanggar ketentuan yang tertuang di dalam aturan tersebut.
“Kalau tidak mentaati aturan Perda itu, maka ada sanksi pidana, juga ada sanksi denda dan harus dibayar oleh pihak perusahaan yang melanggar aturan tersebut dan Pemerintah juga akan mengeluarkan surat teguran ke PBS yang terbukti melanggar,” tegasnya.
Baca Juga : Empat Pelaku Pencuri Sawit Milik PBS di Kabupaten Katingan Diamankan Polisi
Legislator dari dapil-III meliputi Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut), Tewah, Miri Manasa dan Kecamatan Damang Batu mengimbau kepada dinas terkait seperti Disnakertraskop-UKM untuk menyurati PBS yang ada di daerah setempat untuk mematuhi perda yang sudah dikeluarkan tersebut. Sehingga, kedepan bisa efektif dan berjalan.
“Kami imbau juga bagi dinas yang bersangkutan dengan tenaga kerja supaya memberikan surat teguran atau imbauan kepada PBS, sehingga perusahaan bisa taat akan perda yang sah tersebut, kemudian perusahan harus konsekuen,” tandas dia. [Red]
Discussion about this post