Kaltengtoday.com, Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(DPMD), menandatangi perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kapuas sehingga kepala desa bekerja sesuai dengan koridor hukum jangan sampai tersandung kasus hukum.
Penandatanganan perjanjian kerja antara Kepala Dinas PMD dan Kejari Kapuas di saksikan oleh Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi,ST.,didampingi Sekertaris Daerah Drs Septedy,M..Si.,Kepala OPD di lingkup Pemkab Kapuas dan 214 Kepala Desa se Kabupaten Kapuas.
“Kami dari Pemkab Kapuas melalui DPMD melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kapuas untuk pendampingan hukum kepada Pemerintah Desa,”ucap Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi,Selasa 30 Januari 2024.
Disampaikan Pj Bupati,tentu dengan pendampingan hukum yang diberikan kepada Camat dan Kepala Desa untuk belajar terkait aturan hukum dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN maupun APBD sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan dengan baik.
Baca Juga : Â Kepala DPMD Pulpis Ikuti Rakor Pembangunan Desa dan Perdesaan
“Kami harap jangan sampai teman teman kepala desa dan camat melaksanakan kegiatan di luar dari koridor hukum,”imbuhnya.
Diharapkan,dengan adanya pendamping dari Kejaksaan Negeri Kapuas dalam melaksanakan program kegiatan di desa lebih terarah,terukur dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya berharap dengan adanya pendampingan dari aparat penegak hukum penyelewengan terhadap anggaran ADD dan DD tidak terjadi dan tidak ada lagi kades mau pun camat yang tersangkut masalah hukum di Kabupaten Kapuas,”tuturnya.
Baca Juga : Â DPMD Deadline Pemdes Inventarisasi Aset Desa
Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luchas Rohman,SH.MH., menambahkan bahwa ucapan terimakasih kepada Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi yang sudah memfasilitasi untuk melakukan pendampingan hukum terhadap Pemdes yang nantinya mengelola anggaran untuk pembangunan di desa.
“Karena penguatan pembangunan di mulai dari desa dan perlu di lakukan pendampingan agar tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan ADD dan DD..Sehingga pembangunan lebih terarah dan masyarakat bisa menikmati hasil pembangunan di Desa,”pungkasnya.[Red]
Discussion about this post